memberhentikannya secara tidak hormat atas perbuatan yang dilakukannya
Surabaya (ANTARA News) - Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Bangil, Jawa Timur, Mohammad Arif Basuki, yang terlibat sabu - sabu, secara resmi dipecat dari institusinya.

Hal itu ditegaskan Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tris Sumardi, kepada pers di Kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya, Jumat.

"Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap Mohammad Arief Basuki dengan memberhentikannya secara tidak hormat atas perbuatan yang dilakukannya," kata Tris Sumardi.

Arif Basuki yang juga menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Bangil itu dipecat setelah dinilai melanggar PP No 53/2010 Tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil.

Kendati demikian, sanksi tersebut masih sebatas pemberitahuan dari Kejaksaan Agung. Untuk resminya, bidang pengawasan Kejati Jatim masih belum menerima salinan keputusannya.

Terdakwa Arif saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dituntut jaksa hukuman penjara setahun enam bulan. Tapi hakim menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun. Atas putusan ini terdakwa mengajukan banding. Anehnya jaksa ikut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Selain menjatuhkan sanksi pada pria berusia 37 tahun tersebut, Kejati Jatim juga memberikan sanksi pada lima jaksa dan satu petugas tata usaha yang dianggap terbukti melakukan pelanggaran.

Lima jaksa yang melakukan pelanggaran tersebut, tiga orang mendapat sanksi penurunan pangkat lebih rendah satu tahun, satu orang disanksi penurunan pangkat lebih rendah tiga tahun, satu orang dibebaskan dari kewenangan sebagai jaksa, dan satu orang dari pejabat struktural.

(ANT-PSO165)



Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011