Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan RI Juwono Sudarsono mengatakan, proses pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). "Kemungkinan proses pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI akan diatur dalam RUU Kamnas," katanya usai menghadiri upaca penyerahan peralatan medis Rumah Sakit Bergerak dari Pemerintah AS ke Indonesia, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, wajar jika ada dua pandangan yang berbeda tentang perlu tidaknya persetujuan parlemen dalam pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI. Tetapi, tambah dia, yang perlu digaris bawahi adalah pemerintah tetap berharap ada kontrol dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan harus dalam kerangka sistem pemerintahan presidensial. "DPR tidak perlu memberikan persetujuan, namun cukup memberikan pertimbangan. Jadi kata 'disetujui' itu diubah menjadi 'dipertimbangkan'," tutur Juwono. Ditanya kemungkinan revisi terhadap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, khususnya yang menyangkut pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI, Menhan mengatakan itu baru sebatas pemikiran saja. Mengenai urgensi revisi tersebut, Juwono mengemukakan untuk saat ini belum mendesak segera dilakukan, tetapi hal itu perlu menjadi pemikiran ke depan. "Terkait dengan itu, pemilihan dan pergantian Panglima TNI akan dimasukkan dalam salah satu poin RUU Kamnas," ujarnya. Sebelumnya Menhan menyatakan, untuk menghindari adanya upaya politisasi, proses pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI pada masa mendatang tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006