Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis secara resmi menetapkan mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan.

"Setelah melakukan pendalaman berbagai bukti, kami langsung menaikkan status Nazaruddin sebagai tersangka. Hari ini statusnya naik menjadi tersangka," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, usai Milad ke-68 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, saat ini KPK sedang berusaha untuk mendatangkan Nazaruddin ke Indonesia setelah sebelumnya dikabarkan pergi ke Singapura, terkait dengan dugaan suap kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam.

"Saat ini pimpinan KPK sedang merumuskan cara terbaik untuk mendatangkan Nazaruddin ke Indonesia. Namun, kami berharap ada langkah yang dilakukan presiden untuk bekerja sama dengan Singapura," katanya.

Ia mengatakan, KPK berharap ada "G to G" (government to government ) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura.

KPK, menurut dia, memang belum berbicara secara khusus dengan presiden menyangkut "G to G" dengan Singapura. KPK juga tidak akan melibatkan interpol dalam kasus tersebut.

"Pembicaraan dengan presiden menyangkut hal itu belum kami lakukan. Namun, jika sudah ada `G to G` nanti akan lebih mudah," kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011