Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR M Najib mengapresiasi jajaran direksi dan komisaris Indosiar yang serentak mengundurkan diri karena menaati hukum terkait penolakan atas akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang telah memiliki SCTV dan O Channel.

"Sikap seperti ini layak menjadi rujukan di saat begitu banyak pelanggaran hukum dilakukan di negeri ini dengan berbagai modus operandinya," kata politisi PAN itu di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya seluruh jajaran direksi dan komisaris Indosiar memutuskan mengundurkan diri karena tidak mau dituduh melanggar Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pengunduran diri itu dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang berlangsung di Studio Indosiar di Jakarta, Selasa (28/6), setelah Indosiar diakuisisi oleh PT EMTK.

Akuisisi itu terjadi setelah Badan Pengawas Pasar Modal, Bapepam-LK memberikan lampu hijau untuk `tender off` saham, walau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan DPR menyatakan akuisisi tersebut melanggar UU Penyiaran.

Tengku Iskandar, direksi independen Indosiar yang juga mengundurkan diri mengemukakan, pengunduran diri serentak jajaran direksi dan komisaris Indosiar itu terjadi karena mereka tidak mau melanggar UU Penyiaran.

"UU jelas melarang pemusatan kepemilikan frekuensi pada perseorangan, karena bertentangan dengan prinsip diversity of content (keragaman konten) dan diversity of ownership (keragaman kepemilikan)," ujarnya.

Mengenai frekuensi tersebut, M Najib mengatakan bahwa pada hakikatnya frekuensi adalah milik publik, sementara pengguna hanya bisa menggunakan sesuai dengan aturan yang sudah dibuat dalam bentuk UU.

"Apabila pengguna melanggarnya, maka negara berhak mengambilnya kembali," katanya.

Terkait akuisisi itu, anggota Komisi XI DPR Muhammad Hatta mengemukakan bahwa Komisi XI akan menegur para pejabat Bapepam-LK karena bersikukuh meloloskan akuisisi tersebut.

"Pasti kita akan tegur dan peringatkan Bapepam-LK soal akuisisi ini dalam rapat kerja dengan DPR nanti," katanya.

Menurut Hatta, Komisi XI menilai kasus akuisisi Indosiar ini lebih terkait kepada industri telekomunikasi dan informatika, sehingga lebih tepat menggunakan UU Penyiaran ketimbang UU Bapepam.

"UU Penyiaran bukan saja lex specialis, tetapi juga mengatur industri penyiaran. Kalau UU Bapepam-LK kan hanya mengatur sebatas sharing stakeholder kepemilikan. Justru menggunakan UU Penyiaran itu, agar tak terjadi `join operations.` Ini yang dikhawatirkan," ucapnya.

Sementara KPI juga telah mengeluarkan legal opinion (pandangan hukum) yang isinya menyatakan akuisisi itu melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta yang ditandatangani sendiri oleh Presiden Yudhoyono.

Akuisisi yang dipaksakan oleh pemerintah ini juga telah mengkhianati semangat UU Penyiaran yang demokratis dengan memberi ruang kepada keragaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keragaman konten (diversity of content).(*)

(T.D011/R007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011