Jakarta (ANTARA News) - Kabar yang menyebut bahwa Sumartini binti Manaungi Galisung, seorang TKW asal Sumbawa, akan dieksekusi mati pada Minggu (3/7) di Riyadh, Arab Saudi, tidak bisa dipertanggungjawabkan alias tidak benar.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, kabar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pemerintah Indonesia melalui KBRI di Riyadh telah mengkonfirmasi bahwa belum ada perintah eksekusi apa pun terhadap Sumartini.

Jumhur di Jakarta Kamis mengaku sudah mendapatkan konfirmasi dari Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh bahwa Sumartini yang kini mendekam di penjara Malaaz, Riyadh, sempat menelepon KBRI pada Rabu (29/6) lalu dan mengabarkan dalam kondisi baik.

"Saat itu pula Sumartini menyebut tanggal 3 Juli, namun hal itu terkait rencana dirinya menjalani ujian hafal Al Quran yang jatuh hari Minggu pada tanggal tersebut," kata Kepala BNP2TKI.

Jumhur menyatakan tidak tahu dari mana informasi tidak jelas mengenai pelaksanaan hukuman mati Sumartini itu beredar.

Menurut Jumhur, pihak KBRI dalam penjelasan tertulis kepadanya pada Kamis ini juga menyatakan pada Rabu (29/6) sekitar pukul 19.00 waktu setempat, telah mendapatkan informasi dari seorang pejabat penjara Al Malaaz, Mayor Mubarrak Al Dossary, yang menyampaikan kabar hingga pukul 15.00 (berakhirnya jam kerja di Arab Saudi) belum ada perintah eksekusi apa pun dalam kasus Sumartini.

Sumartini binti Manaungi Galisung asal Sumbawa bersama Warnah binti Warta Niing asal Dusun Krajan RT 11 RW 03 Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat, menghadapi kasus perbuatan sihir kepada anak majikannya berusia tiga tahun.

Pada 28 Maret 2010 pengadilan di Riyadh menetapkan keduanya terbukti melakukan sihir dengan ganjaran hukuman mati (qishash) sedangkan salinan putusan pengadilan yang menjatuhkan qishash diterima KBRI pada 16 April 2010.

Untuk pendampingan hukum Sumartini dan Warnah, ditunjuk pengacara berkebangsaan Arab Saudi, Nasheer Dandani, oleh KBRI.

Selanjutnya, pada 1 Mei 2010, pengacara KBRI melakukan memori banding kepada pengadilan tingkat satu atau Mahkamah Am di Riyadh guna menolak segala tuduhan yang dihadapi Sumartini dan Warnah.

Pada 31 Agustus 2010, KBRI mengirimkan nota diplomatik yang ditujukan kepada Raja Abdullah perihal permohonan pengampunan (amnesti) bagi Sumartini dan Warnah.

Surat kedua yang ditandatangani Duta Besar RI Gatot Abdullah Mansyur untuk Raja Abdullah pun kembali disampaikan pada 9 Mei 2011 lalu dengan upaya yang sama.

(B009/I007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011