Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) senilai Rp74,23 miliar menyatakan terdakwa Hamid Jiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. "Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap terdakwa Hamid Jiman," kata JPU Sjamsul Bahri Sjawal saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin. Tuntutan 18 tahun itu dirumuskan karena telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan dalam pasal 2 ayat 1 jo 18 huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) kesatu dan pasal 64 (1) kesatu KUHP. "Unsur-unsur tersebut adalah setiap orang, yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, dan mengakibatkan kerugian negara dan pasal 55 yaitu turut serta dan pasal 64 tentang perbuatan berkelanjutan," ujar Sjamsul. Selain meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah sekaligus menghukum penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. "Memutuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp74,23 miliar yang jika tidak dibayar dalam satu bulan begitu putusan pengadilan bersifat tetap maka akan dilakukan penyitaan atau penjatuhan hukuman pidana tambahan dua tahun," tambah Sjamsul. Majelis Hakim yang diketuai Arwan Byrin menunda sidang hingga 30 Jaunari mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Usai mendengarkan pembacaan tuntutan baik Hamid Jiman maupun kuasa hukumnya Farida S dari kantor pengacara OC Kaligis menyatakan keterkejutannya. "Terkejut karena Jaksa hanya dalam waktu sesingkat itu (satu pekan -red)) telah menyiapkan surat tuntutan, apakah ini diketahui atasannya. Menurut kami ini seperti memindahkan BAP bukan meneliti fakta yang terungkap di persidangan," kata Farida. Sementara itu Hamid Jiman yang mengenakan batik merah dengan celana hitam menyatakan bahwa ia tidak menyangka dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa. "Kalau memang saya bersalah tembak mati saja sekalian, tidak usah 18 tahun penjara," ujarnya. Menurut dia jalan tol dari lahan yang dibebaskannya sudah selesai dan sudah dioperasikan sehingga ia tidak melihat adanya kerugian negara yang diperbuatnya. Sepekan sebelumnya Majelis Hakim PN Jaktim menggelar sidang obyek perkara di ruas Taman Mini Indonesia Indah (TMII)-Bambu Apus, Jakarta Timur untuk mendengarkan penjelasan lebih detil pembebasan lahan JORR.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006