"Mereka minta izin untuk "nonton" sidang Antonius Wamang, seperti wartawan," ujar mantan Hakim Agung itu menjelaskan perihal kedatangan Lynn Pascoe dan rombongan.
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membantah keterlibatan Amerika Serikat (AS), dalam hal ini Biro Penyelidik Federal (FBI), dalam penyidikan kasus Timika yang menewaskan dua warga negara Amerika Serikat dan seorang warga Indonesia. "Tidak ada," kata Jaksa Agung di Jakarta, Senin petang menjawab pertanyaan wartawan mengenai perihal kedatangan Dubes AS Lynn B. Pascoe dan sejumlah anggota FBI ke Kejaksaan pada Jumat pekan lalu. Jawaban Arman -demikian Jaksa Agung biasa disapa- itu kontradiktif dengan pernyataan Johnson Panjaitan dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), anggota tim pengacara Antonius Wamang dan kawan-kawan yang menuding FBI telah melakukan pemeriksaan tanpa prosedur terhadap salah satu kliennya Agus Anggaibak alias Johny yang ditangkap bersama Wamang. Kedatangan Dubes AS dan FBI sempat menimbulkan asumsi akan adanya kerja sama timbal balik terkait penangkapan buron kasus BLBI senilai Rp1,26 triliun David Nusa Wijaya yang berada di luar negeri dan tertangkap di San Fransisco, AS pada pertengahan Januari lalu. Jaksa Agung mengatakan kedatangan para wakil dari Negeri Paman Sam tersebut memang terkait kasus Timika, namun bukan permintaan izin ikut menyidik, melainkan ucapan terima kasih atas kinerja Pemerintah Indonesia dalam menangkap tersangka penembakan di Timika. Antonius Wamang, pemimpin kelompok yang diduga sebagai pelaku penembakan yang menewaskan dua warga negara Amerika Serikat dan seorang warga Indonesia, beserta 11 anggotanya ditangkap di Hotel Amole II di Kwamki Lama, Timika, pada pukul 23.05 WIT, Rabu (11/1). Penangkapan tersebut melibatkan FBI, Polres Mimika, dan Tim Mile 6263 yang dipimpin Waka Polda Papua. Penembakan yang terjadi pada 31 Agustus 2002 tersebut menewaskan Ricky Lynn Spier, 44 tahun, asal Littleton, Colo dan Leon Edwin Burgon, 71 tahun, asal Sun River Ore terjadi di Mil 62 Tembagapura, Papua. "Mereka minta izin untuk "nonton" sidang Antonius Wamang, seperti wartawan," ujar mantan Hakim Agung itu menjelaskan perihal kedatangan Lynn Pascoe dan rombongan. Dalam pertemuan itu, lanjut Jaksa Agung, pejabat Amerika Serikat tersebut sempat menggali informasi mengenai sistem hukum dan peradilan di Indonesia dan membandingkan dengan sistem yang berlaku di negaranya bisa mengadili orang di luar Amerika Serikat yang mencelakai warga mereka. "Saya bilang, kita juga punya sistem hukum. Kita juga menghukum orang yang melakukan kejahatan, siapapun itu," demikian Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006