Jakarta (ANTARA News) - Meski tahun 2006 baru berjalan selama 23 hari, namun masyarakat telah mengadukan 11 dari 49 hakim agung yang saat ini ada di Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan penyimpangan kode etik. Data yang diperoleh ANTARA di Jakarta, Senin, menunjukkan hampir seluruh hakim agung tersebut dilaporkan masyarakat sebagai majelis hakim yang menangani perkara perdata. Hakim agung Paulus Effendi Lotulung, Titi Nurmala Siagian dan Widayanto Sastrohardjo dilaporkan sebagai majelis hakim yang membuat tiga keputusan Mahkamah Agung (MA) yang berbeda-beda terhadap kasus yang sama. Sedangkan hakim agung Parman Soeparman, Artidjo Alkostar, dan Arbijoto dilaporkan sebagai majelis hakim yang menangani Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara perdata. German Hediarto, Arbijoto dan Tjung Abdul Mutalib juga dilaporkan sebagai majelis hakim yang menangani PK perkara perdata. Wakil Ketua MA bidang yudisial Mariana Sutadi tidak luput dari pelaporan masyarakat. Ia dilaporkan karena permohonan perlindungan hukum atas tindakan majelis hakim yang memutus perkara kasasi perdata. Sementara itu, Ketua Muda Pidana Khusus MA, Iskandar Kamil, dilaporkan atas dugaan "jual beli hukum". Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan laporan tentang dugaan penyimpangan perilaku sebelas hakim agung yang datang dari masyarakat pada awal 2006 mengindikasikan adanya permasalahan di MA. "Laporan itu di satu sisi membenarkan indikasi adanya masalah di MA. Tetapi kami harus memeriksa secara yuridis apakah hakim-hakim agung yang dilaporkan itu benar bermasalah," jelas Busyro. Tentang hakim agung Artidjo Alkostar yang selama ini dinilai memiliki jejak rekam yang bersih termasuk yang turut dilaporkan masyarakat, Busyro mengatakan KY tidak akan pandang bulu dalam memanggil hakim yang dilaporkan. "Dalam melihat kinerja hakim agung, KY tidak pandang bulu. Siapa pun yang dilaporkan pasti akan kita periksa," katanya. Pada 2005, KY telah memanggil hakim agung yang menangani perkara kasasi Probosutedjo, yakni Ketua majelis hakim yang juga Ketua MA Bagir Manan dan Parman Soeparman serta Usman Karim sebagai hakim anggota karena adanya isu suap. Namun, sampai saat ini hanya Parman Soeparman dan Usman Karim yang memenuhi panggilan KY. Sedangkan Bagir Manan menolak untuk datang pada panggilan pertama. Menurut Busyro, KY akan merencanakan tanggal yang tepat untuk pemanggilan kedua Bagir Manan setelah KY menyelesaikan draft Perppu seleksi ulang hakim agung yang dijadwalkan selesai pada pertengahan Februari 2006.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006