Dia bisa dijerat pasal 351 dan 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...
Jakarta (ANTARA News) - Maksud hati mengisi baterai telefon genggam tapi penganiayaan yang justru didapat. William Tanady luka-luka pukul di tubuhnya setelah seorang petugas keamanan satu indekosan memergoki dia mengisi baterai telefon genggam di pos jaga.

Ceritanya sebetulnya sederhana. William Tanady yang warga Kelapa Ruas, Tangerang, bertandang ke rumah indekosan Dessy, di Kawasan Krekot, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu. 

Bersua dengan Dessy, dia ngobrol sana-sini dan sadar bahwa baterai telefon genggamnya habis. William meminjam charger milik Dessy untuk mengisi baterai itu. Dari sinilah kemudian cerita penganiayaan itu bermula.

William ternyata tidak mengisi baterai telefon genggamnya itu di kamarnya Dessy, melainkan di pos jaga petugas keamanan penjaga indekosan itu. Mungkin karena pos jaga itu kosong melompong maka William langsung menancapkan charger ke salah satu "colokan" di sana.

William tidak menunggui telefonnya sampai terisi penuh, dan meninggalkan pos jaga itu. Sampai kemudian sang petugas keamanan, Wempie, melihat ada telefon genggam ditancap di satu dinding "ruang kekuasaannya". Begitu tahu bahwa yang memakai fasilitas itu adalah William yang juga tamu salah satu penghuni indekosannya, Wempie naik pitam.

William dipukuli tanpa perlawanan dan luka-luka di sebagian tubuhnya. Jelas William tidak bisa terima perlakuan kasar itu dan mengadukan pengalaman buruk itu kepada polisi setempat. 

"Secara hukum, Wempy bersalah telah melakukan menganiaya William. Dia bisa dijerat pasal 351 dan 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata seorang polisi di Polsek Sawahbesar, Jakarta Pusat, saat dikonfirmasi.

Wempie juga kini telah berada di kantor polisi itu untuk dimintai keterangan atas aksi kekerasan yang telah dia lakukan itu.

Bagaimana dengan William? "Kalaupun tidak ada penganiayaan, Wiliam juga bisa dianggap melanggar etika. Pertama, masuk ke pos satpam saat penghuninya tengah tidak ada di ruangan. Kedua, memakai fasilitas ruang itu tanpa izin," kata polisi itu.

Keduanya sama-sama punya salah, tapi ya tidak boleh main pukul saja.
(ANT.PSO-136)



Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011