Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten menyerahkan sembilan rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.

"Hari ini, kita serahkan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan nantinya menjadi perda oleh DPRD," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ditemui usai rapat penyerahan sembilan raperda di kantor DPRD, Kamis.

Adapun kesembilan Raperda yang diserahkan adalah Raperda penyelenggaraan kepariwisataan, Raperda Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda RPJPD, Raperda RPJMD, Raperda Perlindungan Perempuan dan Korban Kekerasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Retribusi Perhubungan, Raperda Penanggulangan Bencana Alam.

Dikatakan Airin, sembilan Raperda yang diserahkan kepada DPRD, merupakan hasil kajian setiap dinas dilapangan dan sangat diperlukan untuk program pemerintahan kedepannya.

Seperti Raperda penyelenggaraan kepariwisataan yang harus dibuatkan Perda sehingga keberadaan tempat wisata dan cagar budaya bisa lebih tertata dengan baik.

Kemudian, Raperda perlindungan perempuan dan korban kekerasan, yang berfungsi untuk melindugi perempuan karena seringnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga maupun diluar lingkungan keluarga.

Oleh karena itu, Airin berharap agar pembahasan sembilan Raperda tersebut dapat selesai dalam waktu cepat agar membantu pula program pemerintahan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan DPRD agar pembahasan yang dilakukan dapat menemui hasil dan dilakukan pengesahan," katanya.

Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan, Ruhamaben mengatakan bila pihaknya akan membentuk pansus untuk membahas setiap raperda yang ada.

"Intinya, kami akan berusaha semaksimal mungkin bila sembilan raperda tersebut akan selesai pada tahun ini," katanya menjelaskan. (ANT154/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011