Pekanbaru (ANTARA News) - Kedatangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Pekanbaru, Sabtu, disambut unjuk rasa puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pekanbaru Bersatu (AMPB).

Unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menentang keputusan MK yang menganulir hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru 2011, dan meminta agar pemungutan suara diulang di seluruh 12 kecamatan yang ada di kota tersebut.

Dengan membawa spanduk bertuliskan kekecewaan terhadap keputusan MK, sejumlah demonstran juga mengenakan topeng berwajah Mahfud MD dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Mereka menghadang kedatangan dua tokoh tersebut yang dijadwalkan menjadi pembicara dalam sebuah acara `talk show` di GOR Remaja di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Namun, kehadiran pengunjuk rasa sudah diantisipasi oleh puluhan personel Satpol PP dan kepolisian. Upaya penghadangan di depan gerbang pintu masuk GOR Remaja akhirnya digagalkan.

Namun, pengunjuk rasa yang kecewa tak langsung bubar. Mereka melanjutkannya dengan aksi teatrikal. Mereka mewujudkan rasa kekecewaan dengan memukuli pengunjuk rasa yang mengenakan topeng Mahfud MD. Aksi simulasi pengeroyokan itu menarik perhatian pengendara yang melintas di GOR Remaja dan mengakibatkan arus lalu lintas sedikit tersendat.

"Ini dia si Mahfud, penipu yang menyebabkan APBD Pekanbaru Rp14 miliar sia-sia," kata seorang pengunjuk rasa, Joni, dalam aksi teatrikal itu.

Mereka menilai keputusan MK yang memerintahkan Pilkada Pekanbaru diulang secara keseluruhan adalah keliru dan pemborosan dana APBD. Sebabnya, mengulang pemungutan suara bakal menyedot anggaran daerah sebesar Rp7 miliar.

"Mestinya Mahfud malu datang ke Pekanbaru karena sudah mencederai hati nurani warga Pekanbaru," katanya.

Selain itu, pengunjuk rasa juga melakukan aksi teatrikal memukuli peserta yang menggunakan topeng Gubernur Rusli Zainal. Mereka menuding Rusli menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi keputusan MK untuk melanggengkan isterinya, Septina Primawati, yang mencalonkan diri pada Pilkada Kota Pekanbaru 2011.

Meski begitu, Mahfud MD mengaku tak perlu serius menanggapi unjuk rasa itu. Ia menilai keputusan MK sudah berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.

"Demonstrasi hak setiap orang," ujarnya singkat kepada wartawan.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan dari koalisi tim pemenangan Berseri (Bersama Septina Primawati dan Erizal Muluk). Dengan dilakukannya perintah pemungutan suara ulang itu, MK juga membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kota Pekanbaru pada 24 Mei 2011.

Dalam persidangan yang langsung dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD itu, MK menilai telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru 2011.

Berita acara itu menyebutkan, KPU Kota Pekanbaru menyatakan bahwa pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi memperoleh 153.943 suara atau 58,93 persen, sedangkan pemohon Septiana Primawati-Erizal Muluk memperoleh 107.268 suara atau 41,07 persen. (F012/KWR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011