Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat.

Menurut majelis hakim MK yang terdiri sembilan hakim konstitusi ini, dalil pemohon yang menyatakan ada pelanggaran sistematis, masif, dan terstruktur dianggap tidak terbukti di depan hukum.

Permohonan perkara bernomor 77/PHPU.D-IX/2011 tersebut diajukan oleh pasangan calon Syahdan Anggoi-Honorius Bruno menggugat keputusan KPU yang pihak terkait, pasangan calon Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi.

Pemohon ini menilai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Landak telah terjadi pelanggaran sistematis, masif, dan terstruktur, diantaranya terjadi politik uang sehingga memenangkan pasangan Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya yang menuding pasangan pemenang Adrianus-Herculanus berlaku curang dalam proses pilkada Kabupaten Landak.

Menurut Fadlil, pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang menyatakan pasangan Adrianus-Herculanus melakukan politik uang dan melakukan pembagian sembako di Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.

"Mahkamah menilai, pemohon tidak dapat membuktikan dalil a quo, bukti fotokopi tanda penerimaan laporan Panwaslu, Nomor 32/Panwas-Kec.VI/2011, bertanggal 7 Juni 2011 tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi money politik," katanya.

Mahkamah juga menilai, pemohon tidak dapat meyakinkan dalilnya yang menyatakan pasangan Adrianus-Herculanus menyuruh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Pontianak (STKIP) yang berasal dari Kabupaten Landak untuk memilih pasangannya.

Mahkamah membenarkan ada peristiwa pemberian uang senilai Rp50 ribu oleh pihak terkait kepada anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Landak, namun pemohon tidak dapat membuktikan antara pembagian uang tersebut dan upaya mobilisasi atau money politic yang dilakukan pihak terkait.

"Selain itu dalil pemohon a quo tidak menunjukkan adanya relevansi dan signifikansi atas perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Landak 2011. Karena tidak ada bukti yang menunjukan dengan adanya pemberian uang akan mempengaruhi perolehan suara pihak terkait atau pasangan calon lainnya," tutur Fadlil.

Dalam Pilkada Kabupaten Landak 2011 ini KPU telah menetapkan pasangan Adrianus - Heriadi menjadi pemenang setelah memperolah 133.035 suara atau 64,96 persen suara.

Sementara pasangan Syahdan - Bruno mendapatkan 59.257 suara atau 28,93 persen dan pasangan Suprianto - Sujarni memperoleh 12.510 suara atau 6,11 persen.

(J008/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011