Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Armida Salsiah Alisjahbana menyatakan laporan keuangan kementerian/lembaga yang dipimpinnya lebih maju dari sebelumnya karena Badan Pemeriksa Keuangan tidak menemukan ketidakpatuhan, ketidakpatutan, dan kecurangan.

"Pada tahun 2010 kami mendapatkan opini yang lebih maju lagi, jadi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tanpa paragraf penjelas serta ditambah dengan kata-kata tidak ditemukan ketidakpatuhan, ketidakpatutan, dan kecurangan," kata Armida dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin.

Armida menjelaskan, dari tahun ke tahun laporan keuangan Kementerian PPN terus mengalami peningkatan. Misalnya, pada tahun 2008 laporan keuangannya mendapat opini WTP tapi masih disertai dengan paragraf penjelasan.

"Laporan keuangan Kementerian PPN tahun 2010 tidak ditemukan ketidakpatuhan, ketidakpatutan, kecurangan, atas pengelolaan anggaran sehingga laporan keuangan kami mendapat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.

Pada tahun 2009, meskipun tetap mendapat opini WTP dari BPK namun tidak disertai dengan paragraf penjelas.

Dalam rapat Komisi XI DPR itu, Armida juga melaporkan bahwa pihaknya belum merealisasikan anggaran remunerasi pada tahun 2010 sebesar Rp65 miliar.

Menurut Armida, tidak terserapnya anggaran remunerasi tersebut dikarenakan adanya proses yang cukup panjang.

"Tahun lalu secara formal kami termasuk kementerian/lembaga yang melaksanakan program reformasi birokrasi, namun dari sisi remunerasi, karena prosesnya pada waktu itu cukup panjang maka pada akhirnya anggaran yang sudah dialokasikan untuk remunerasi dalam kementerian kami, tidak digunakan," jelasnya.

Namun demikian, lanjut Armida, pembayaran remunerasi kepada pegawai dilakukan melalui bagian anggaran BA-999 dari Kementerian Keuangan.

"Inilah yang menyebabkan anggaran untuk remunerasi sebesar Rp65 miliar itu tidak digunakan karena yang digunakan adalah dari anggaran BA-999 Kementerian Keuangan," katanya.
(*)
 





Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011