Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan tidak ada motif politik
dalam langkah MK melaporkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati ke polisi.

"Saya sudah melaporkan ini jauh sebelum Andi Nurpati itu masuk Partai Demokrat sehingga kasus ini tidak ada motif politik apa pun karena mencuatnya ini diawali karena kasus Nazar (M Nazaruddin)," kata Mahfud di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kasus pemalsuan dokumen negara yang melibatkan kader partai Demokrat ini bukan sebuah tindakan politik, namun merupakan pelajaran berharga bagi MK untuk tidak memberikan celah bagi kejahatan.

"Sekarang kami tidak boleh membiarkan kejahatan terhadap konstitusi dan perampokan terhadap demokrasi. Oleh sebab itu (kasus ini) jangan dipolitisir mari kita tegakkan hukum semata-mata tanpa motif politik apa pun," katanya.

Mahfud juga mengatakan jika kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi, maka itu berarti membiarkan hukum tidak ditegakkan oleh pihak-pihak yang melanggar konstitusi dan perampok demokrasi.

Ketua MK ini juga mengapresiasi tindakan polisi yang sudah menangani laporannya secara serius dan menyebutkan sejumlah nama yang terindikasi kuat ikut terlibat dalam pemalsuan dokumen MK.

"Saya gembira polisi sudah menangani ini secara cukup serius sehingga perngerucutan terhadap pelaku yang layak menjadi tersangka itu sudah sesuai dengan yang ditemukan oleh tim investigasi MK dan Panja DPR. Ini menunjukkan kesinkronan, semuanya sudah mengerucutlah pelakunya siapa, yang menggunakann siapa," kata Mahfud.

Meskipun dalam laporannya ke polisi hanya Andi Nurpati, lanjutnya, berdasarkan hasil tim investigasi MK telah menyeret nama lain yang terkait tersebut.

"Andi Nurpati yang pertama diketahui menggunakan suurat palsu didalam rapat resmi dan sekaligus dia tidak menyampaikan surat resmi yang didapat dari MK. Oleh karena itu MK hanya melaporkan Andi Nurpati, tidak melaporkan Arsyad (mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi), tidak melaporkan Dewi Yasin Limpo, tidak melaporkan Masyhuri Hasan ke polisi karena seperti yang kita ketahui secara pidana akan hal itu akan ditemukan oleh polisi," kata Mahfud.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011