Jakarta (ANTARA News) - Tiga terdakwa mantan Direksi Bank Mandiri, yakni ECW Neloe (Dirut), I Wayan Pugeg (Direktur Manajemen Resiko) dan M. Sholeh Tasripan (Direktur Corporate Banking), dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara, terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN). "Terdakwa Neloe, Pugeg, dan Tasripan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana pasal yang didakwakan dalam dakwaan primer," kata koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi, ketika membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Kamis. Jaksa mendakwa tiga terdakwa dengan dakwaan primer sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan pidana masing-masing 20 tahun penjara. Dasar tuntutan jaksa tersebut adalah para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi (dalam hal ini PT CGN), yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara. Selain menuntut tiga terdakwa untuk dijatuhi hukuman pidana penjara, JPU juga menuntut agar majelis hakim mengenakan hukuman denda masing-masing senilai Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dalam analisis yuridisnya, JPU telah menguraikan masing-masing unsur pasal dakwaan berikut fakta-fakta di persidangan, terkait bagaimana tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam memperkaya suatu korporasi, secara bersama dan berkelanjutan. Menurut JPU, tiga terdakwa tidak mampu bertanggung jawab terhadap pemberian kredit kepada PT CGN. "Tidak ada alasan pemaaf bagi perbuatan para terdakwa dan mereka patut dijatuhi hukuman pidana." Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU mencatat adanya hal-hal pemberat hukuman bagi para terdakwa. Sebagian di antaranya adalah terdakwa menyanggah kesaksian di muka persidangan, perbuatan terdakwa merusak kinerja Bank Mandiri (bank milik pemerintah), dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara JPU menyebutkan tidak ada hal yang meringankan. Baringin membacakan nota tuntutan JPU setebal 300 halaman, sejak pukul 11.00 hingga 14.00WIB, tanpa jeda. Pledoi berbarengan Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Gatot Suharnoto menanyakan kepada pihak terdakwa soal rencana pengajuan nota pembelaan atau pledoi. Baik Neloe, Pugeg, dan Tasripan menyatakan akan mengajukan nota pledoi berbarengan dengan tim kuasa hukum mereka, yakni OC Kaligis dan kawan-kawan. Kaligis meminta waktu tiga pekan untuk menyusun pledoi, dengan pertimbangan pemenuhan unsur kehati-hatian (prudence). Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda selama dua pekan, dan akan dibuka kembali pada Kamis 9 Februari 2006, dengan agenda mendengarkan nota pledoi terdakwa. Saat ini para terdakwa tercatat sebagai tahanan di Rutan Kejagung. Harta ketiga terdakwa sebagian telah disita guna mengganti kerugian negara. (*)

Copyright © ANTARA 2006