Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perekonomian (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa, meminta penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lebih ditertibkan dari kemungkinan penyelundupan yang diduga menyebabkan kelangkaan di berbagai daerah.

"Saya sudah bicara kepada ESDM, harus melibatkan kementerian dalam negeri, gubernur, dan pemerintah daerah dalam menjaga kuota masing-masing serta prediksi pertumbuhan pengguna BBM bersubsidi. Kalau berlebihan berarti ada yang tidak beres, penyelundupan. Ini perlu diselidiki," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Hatta menyebutkan, penggunaan BBM bersubsidi yang berlebih kemungkinan disebabkan penyelundupan dan penyalahgunaan, terutama di daerah-daerah yang memiliki wilayah pertambangan yang luas.

"Untuk itu sangat penting bagi melibatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan itu," ujar Hatta.

Walau kemungkinan penggunaan kuota volume BBM bersubsidi diprediksi akan melampaui asumsi dalam APBN hingga sekitar 40 juta kilo liter, Hatta memastikan pemerintah belum akan mengambil opsi untuk menaikkan harga BBM.

Terkait instruksi Presiden, agar segera dipersiapkan berbagai langkah penghematan energi, termasuk penggunaan BBM bersubsidi, sehingga tidak membebani anggaran dan kuota volume, Hatta mengatakan, prosedur dan mekanisme penghematan saat ini masih disusun oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia mengemukakan, dalam waktu dekat prosedur tersebut segera disampaikan pada Kepala Negara dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

"Instruksi penghematan pernah dilakukan saat krisis 2008, dan ini harus dilakukan kembali seperti jangan menggunakan BBM bersubsidi," kata dia.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Legowo, langkah pembatasan penggunaan BBM bersubsidi seperti premium memang sebaiknya dimulai dari kalangan pemerintah baru kemudian pelan-pelan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.

Namun, ia menyatakan, pembatasan konsumsi bagi jajaran tingkat atas pegawai negeri sipil (PNS) baru sebatas imbauan bukan pelarangan mutlak.

"Kementerian ESDM telah mensosialisasikan imbauan tidak mengonsumsi premium ke instansi pemerintah, namun sasarannya hanya kepada pejabat pemerintah," ujarnya menambahkan.
(T.S034/A027)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011