CIlegon (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) penutupan tempat hiburan malam, termasuk karaoke, menjelang bulan suci ramadhan.

"Konsep SK penutupan tempat hiburan malam menjelang bulan puasa saat ini sedang kami buat, untuk kemudian diajukan ke Bapak Wali Kota," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Cilegon, Endang Sudradjat, Selasa.

Isi dari SK penurtupan tempat hiburan malam katanya, dirancang untuk menjaga kekhhusuan dan kondusifitas lingkungan di Kota Cilegon pada bulan ramadhan yang jatuh pada tanggal 1 Agustus mendatang.

"Dalam SK yang nantinya akan kami sosialisasikan kepada semua pelaku dan pengusaha hiburan malam, termasuk karaoke agar dilaksana sebaik-baiknya," katanya menambahkan.

Sangksi tegas yang akan diberikan jika, pada pelaksanaannya pengelola hiburan malam tetap membuka usahanya pada bulan suci puasa, Satpol PP akan meminta kepada Bapak Wali Kota Cilegon untuk menutup dan menyegel tempat hiburan malam tersebut.

"Kalau ada yang tidak mematahui SK penutupan itu, kami akan mengambil tindkaan tegas, apalagi ini menyangkut pelaksanan puasa di bulan suci yang penuh berkah," ujarnya.

Dalam catatan Satpol PP, dari piluhan tempat hiburan malam yang berada di pusat jantung kota sampai Kecamatan Pulomerak, ada tempat hiburan malam yang saat ini telah disegel dan dilarang beroperasi seperti Regent dan Dynasti X3.

"Penutupan secara tortal selama bulan puasa selain diperuntukan bagi singing hall atau karaoke juga permainan meja dengan menggunakan bola seperti bilyar," kata Endang menambahkan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH Wahab Afif mengaku telah melayangkan surat resmi ke semua kabupaten/kota agar menutup tempat hiburan malam yang ada diwilayahnya masing-masing. Langkah itu diambil agar umat muslim yang berpuasa dapat secara totalitas menjalankannya.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011