Jakarta, 19/7 (ANTARA) - Hari ini, Selasa, 19 Juli 2011, bertempat di Lantai 21 Kementerian BUMN, Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Timur Pradopo dalam rangka Sosialisasi Kebijakan, Pengamanan Aset, dan Penegakan Hukum di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

     Tujuan kerjasama ini adalah untuk melakukan koordinasi dalam rangka sosialisasi kebijakan, pengamanan aset, dan penegakan hukum di lingkungan BUMN demi terwujudnya pembinaan, pengelolaan dan pengawasan BUMN yang transparan, akuntabel sehingga BUMN dapat meningkatkan peran serta kontribusinya secara optimal bagi perekonomian nasional.

     Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ini meliputi kerjasama dan koordinasi dalam bidang sosialisasi kebijakan, pengamanan aset dan penegakan hukum.

     Dalam bidang sosialisasi, Kementerian BUMN akan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan pembinaan, pengelolaan dan pengawasan BUMN kepada POLRI, dan POLRI akan melakukan sosialisasi tentang kebijakan pengamanan, kerja sama dan koordinasi dalam penegakan hukum kepada Kementerian BUMN.

     Dalam bidang pengamanan aset, POLRI akan membantu pengamanan aset di lingkungan BUMN melalui beberapa kegiatan, yakni: a) menyusun dan menentukan konfigurasi standar pengamanan dan kualitas kemampuan pelaksanaan pengamanan; b) mendidik dan melatih sumber daya manusia di bidang pengamanan; c) melaksanakan audit sistem pengamanan; d) pengamanan aset baik melalui upaya preemtif, preventif maupun represif; dan e) melaksanakan pengawalan dan pengamanan penyaluran bantuan tertentu dari dan/atau melalui BUMN untuk tujuan tertentu (seperti bencana alam).

     Dalam bidang penegakan hukum, POLRI akan bekerjasama dan melakukan koordinasi dalam penegakan hukum dengan Kementerian BUMN dalam hal ditemukan adanya peristiwa/kejadian, dalam upaya membantu mencari dan menemukan penyebab peristiwa/kejadian tersebut. Dalam penegakan hukum ini, Kementerian BUMN berkomitmen untuk memberitahukan temuan peristiwa/kejadian, dalam upaya membantu mencari dan menemukan penyebab peristiwa/kejadian pada POLRI.

     Selanjutnya, Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian BUMN dan POLRI dengan menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP), dan membentuk Tim Pelaksana dengan keanggotaan berasal dari wakil-wakil kedua pihak. Khusus SOP, selambat-lambatnya akan ditetapkan 2 (dua) bulan setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini.

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Rudi Rusli, Kasubbag Publikasi dan Hubungan Media Massa, mewakili Mahmud Husen,Kepala Bagian Humas dan Protokol,Kementerian BUMN (Hp: 0818-795710)


 


Pewarta: Djoko
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011