Yogyakarta (ANTARA News) - Penetapan secara demokratis dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki makna yang sama dengan pemilihan, kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Siapa bilang penetapan secara demokratis yang diusulkan pemerintah itu sama dengan penetapan dalam pandangan rakyat. Apa yang diusulkan pemerintah itu tetap pemilihan, bukan penetapan," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Jadi, menurut dia, istilah penetapan secara demokratis dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY itu tidak sama dengan konsep penetapan yang diinginkan rakyat Yogyakarta.

"Dengan demikian, opsi yang dimunculkan tersebut bukan merupakan mekanisme Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY seperti yang ada pada konsep warga Yogyakarta," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Ia mengatakan, dengan adanya opsi tersebut, maka otomatis masyarakat boleh ikut pencalonan gubernur dan wakil gubernur DIY.

"Jika masyarakat boleh menjadi calon gubernur dan wakil gubernur DIY itu tetap sama dengan pemilihan, bukan penetapan. Sekarang memang tidak `bicara` lagi istilah gubernur utama, tetapi penetapan demokratis," katanya.

Ditanya mengenai keinginan Panitia Kerja (Panja) RUUK DIY DPR untuk mengundang dirinya dalam forum pembahasan RUUK selanjutnya, Sultan mengatakan, dirinya belum bertemu dengan dengan Panja.

"Saya belum ketemu, mungkin hanya ada satu atau dua orang yang ingin ketemu saya. Soal apa yang mau disampaikan ya nanti ada, karena saya belum tahu perkembangan terakhir," kata Sultan.

(B015*H010/S019)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011