Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendorong pihak terkait untuk melibatkan masyarakat sipil dalam rangka meratifikasi "Optional Protocol to the Convention Against Torture" (OPCAT).

"Pekerjaan rumah kita dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) adalah menggolkan ratifikasi OPCAT," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, lima lembaga negara, yakni LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI bersepakat kembali memperpanjang KuPP.

Baca juga: KontraS dorong ratifikasi OPCAT untuk jamin pencegahan penyiksaan

"KuPP masih memiliki pekerjaan rumah. Salah satunya agar Indonesia meratifikasi OPCAT," kata Hasto.

Ia mengatakan selama belum ada OPCAT, penyiksaan akan terus terjadi. Kondisi itu tentu lebih buruk lagi apabila tidak segera meratifikasi OPCAT. Dalam upaya mendorong ratifikasi, LPSK meminta KuPP menggalang dan memperkuat kekuatan masyarakat sipil.

Selain itu, Hasto mengingatkan agar KuPP dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih tegas dalam hal politik dan hukum untuk penghukuman pidana nonpenjara. Hal Ini penting karena anggaran yang terserap untuk metode penghukuman seperti itu sangat besar.

Baca juga: Komnas HAM yakin ratifikasi OpCAT perkuat implementasi UU 5/1998
Baca juga: Komnas HAM paparkan pentingnya Indonesia ratifikasi OpCAT


"Penghukuman pidana nonpenjara dapat menjadi solusi pembenahan lapas, rutan, dan tempat menyerupai tahanan lain," katanya.

Nota kesepahaman terkait KuPP berlaku selama lima tahun ke depan dengan ruang lingkup yang terdiri atas pengawasan, pemantauan, dan penyediaan sumber daya untuk mendukung upaya pencegahan penyiksaan terhadap setiap orang yang berada di tempat terjadinya pencabutan kebebasan.

Hal itu diwujudkan melalui koordinasi dalam pengawasan, pemantauan tempat terjadinya pencabutan kebebasan, dan koordinasi penyusunan laporan bersama terkait hasil pemantauan.

Selain itu, katanya, termasuk pula koordinasi dalam pemberian rekomendasi pihak terkait mengenai persoalan penyiksaan, kerja sama, dan koordinasi dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022