Sejak perusahaan perkebunan berdiri di daerah ini banyak sekali kasus lahan warga yang diserobot dan mengklaim serta mengeluarkan HGU dalam lahan yang sudah ada pemiliknya.
Mukomuko, Bengkulu (ANTARA News) - Zainudin (52) warga Desa Air Merah, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melaporkan perusahaan perkebunan ke Pengadilan Negeri karena diduga melakukan penyerobotan lahan miliknya hibah seluas 650 hektar sejak Tahun 2004 sampai sekarang.

"Laporan penyerobotan lahan oleh PT Daria Darma Pratama sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri, untuk selanjutnya kasus ditangani oleh penegak hukum," kata Zainudin, di Mukomuko, Kamis.

Lahan seluas 650 hektar itu yang diakuinya milik keluarga besar yang digarap secara turun temurun dan terhitung itu, digarap oleh PT Daria Darma Pratama (DDP) sejak Tahun 2004 sampai sekarang itu, bahkan lahan berada dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan.

"Lokasi lahan kami yang diserobot perusahaan itu berada di Devisi III Air Pendulang Estate," urainya.

Dari ratusan lahan yang diserobot, masih sisa yang belum digarap oleh PT DDP seluas empat hektar.

"Belum semua lahan digarap oleh perusahaan itu, dan dari ratusan lahan tersebut beberapa diantaranya milik warga lain yang juga lahan garapan lama," urainya.

Sementara itu, dua hakim dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mukomuko sudah meninjau dan mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan barang bukti yang dilaporkan.

"Hakim Fuad Muhammad SH bersama dengan 2 orang anggotanya dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara telah mengecek lahan seluas 650 Hektar tersebut serta meminta keterangan kepada saya sebagai saksi," urainya.

Kades Air Merah Kamhadi menyesalkan sikap dugaan penyerobotan lahan tersebut yang di lakukan oleh PT DDP, karena keberadaan perusahaan bukannya memberikan lapangan pekerjaan tetapi merampas milik warga setempat.

"Sejak perusahaan perkebunan berdiri di daerah ini banyak sekali kasus lahan warga yang diserobot dan mengklaim serta mengeluarkan HGU dalam lahan yang sudah ada pemiliknya," ucapnya.

Ia berharap laporan warga kepada pengadilan negeri bisa ditindaklanjuti dengan adil, demi megembalikan lahan yang menjadi hak garap warga setempat.

"Saya sangat mendukung langkah yang diambil oleh warga pemilik lahan, supaya perusahaan jangan bebas mengambil lahan yang bukan miliknya," ucapnya.


Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011