Jakarta, 21/7 (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) mendapat tambahan anggaran fungsi pendidikan dalam RAPBN-P 2011 sebesar Rp 100 miliar. Tambahan anggaran itu bersumber dari anggaran fungsi pendidikan.

     "Berdasarkan UU.No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 96 ayat (2) huruf c, maka Komisi X DPR RI menetapkan alokasi tambahan anggaran Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI RAPBN-P TA.2011 untuk fungsi pendidikan sejumlah Rp 100 M yang bersumber dari anggaran fungsi pendidikan," demikian hasil keputusan Raker Komisi X DPR-RI dengan Menbudpar Ir. Jero  Wacik, SE yang dipimpin  Ketua Komisi X DPR,  Prof.DR.H.Mahyuddin NS,Sp.OG di Gedung DPR Jakarta, Kamis (21/7).

     Dalam Raker tersebut juga diputuskan bahwa Komisi X DPR-RI akan mempertimbangkan usulan pemanfaatan penghematan APBN TA 2011 sejumlah Rp 172,61 M. Untuk selanjutnya Komisi X DPR RI meminta Menbudpar untuk menyiapkan rincian RKA-K/L tambahan anggaran RAPBN-P TA 2011 sejumlah Rp 100 M dan usulan pemanfaatan penghematan APBN TA 2011 sejumlah Rp 172,616 M.

     Komisi X DPR-RI dan Menbudpar sepakat untuk membahas dan menetapkan rincian RKA-K/L tambahan anggaran RAPBN-P TA 2011 dan usulan pemanfaatan penghematan APBN TA 2011 dalam Rapat Dengar Pendapat  (RDP)  selambat-lambatnya akhir Juli 2011.

     Menbudpar Jero Wacik menyambut baik tambahan alokasi anggaran fungsi pendidikan APBN-P 2011 sebesar Rp 100 miliar,  dan ia meminta agar anggaran tersebut dapat terserap sebelum akhir tahun 2011.

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Ka.Pusformas Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.


Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011