"Berdasarkan UU.No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 96 ayat (2) huruf c, maka Komisi X DPR RI menetapkan alokasi tambahan anggaran Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI RAPBN-P TA.2011 untuk fungsi pendidikan sejumlah Rp 100 M yang bersumber dari anggaran fungsi pendidikan," demikian hasil keputusan Raker Komisi X DPR-RI dengan Menbudpar Ir. Jero Wacik, SE yang dipimpin Ketua Komisi X DPR, Prof.DR.H.Mahyuddin NS,Sp.OG di Gedung DPR Jakarta, Kamis (21/7).
Dalam Raker tersebut juga diputuskan bahwa Komisi X DPR-RI akan mempertimbangkan usulan pemanfaatan penghematan APBN TA 2011 sejumlah Rp 172,61 M. Untuk selanjutnya Komisi X DPR RI meminta Menbudpar untuk menyiapkan rincian RKA-K/L tambahan anggaran RAPBN-P TA 2011 sejumlah Rp 100 M dan usulan pemanfaatan penghematan APBN TA 2011 sejumlah Rp 172,616 M.
Komisi X DPR-RI dan Menbudpar sepakat untuk membahas dan menetapkan rincian RKA-K/L tambahan anggaran RAPBN-P TA 2011 dan usulan pemanfaatan penghematan APBN TA 2011 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) selambat-lambatnya akhir Juli 2011.
Menbudpar Jero Wacik menyambut baik tambahan alokasi anggaran fungsi pendidikan APBN-P 2011 sebesar Rp 100 miliar, dan ia meminta agar anggaran tersebut dapat terserap sebelum akhir tahun 2011.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Ka.Pusformas Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011