Pada bulan pertama hingga bulan ketiga bisnis berjalan lancar, dengan perjanjian bagi nasabah yang modalnya dibawah Rp 100 juta akan mendapatkan keuntungan 3,5 persen per bulan, sementara nasabah yang menanamkan modal lebih dari Rp100 juta akan menda
Bengkulu (ANTARA News) - Sebanyak tiga tersangka penipuan bisnis valuta asing akhirnya ditahan di Mapolda Bengkulu, dan ketiga orang tersebut adalah BP, AH dan SS, karena mereka diduga telah menipu puluhan guru SMK Negeri 2 Kota Bengkulu hingga Rp1,8 miliar.

"Penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial BP, AH dan SS dalam kasus tersebut. SS adalah berprofesi sebagai guru di SMKN2 Kota Bengkulu," kata Kapolda Bengkulu, Brigjend Polisi Burhanuddin Andi melalui Kabid Humas Polda, AKBP. Heri Wiyanto, Jumat.

"Kami hanya ingin melihat wajah tersangka penipuan tersebut, bagaimana ekspresi mukanya," kata salah seorang guru SMKN 2 yang menjadi korban tersangka, Jermiati yang pada saat pemeriksaan tersangka ikut menyaksikan.

Namun para guru ini tidak berani masuk ke Ditreskrim Polda Bengkulu karena takut akan mengganggu proses pemeriksaan .Jermiati menambahkan mereka bukannya ingin kaya cepat, namun karena pertemanan dengan tersangka SS dan bahkan mejanya dan meja tersangka tersebut berhadapan.

Menurut Jermiati , sudah 18 tahun yang lalu ia dan tersangka berteman, sehingga ia tidak merasa curiga, apalagi perjanjian bisnis tersebut menggunakan meterai.

Sementara itu , Elvitri yang juga korban penipuan mengatakan sebenarnya pihaknya tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu namun karena kesal dan tidak ada niat baik tersangka untuk mengembalikan dana yang telah diberikan sebagai modal dalam bisnis Valas tersebut.

"Ini adalah puncaknya dari kekesalan kami," kata Jermiati.

Kabid Humas Polda AKBP Hery Wiyanto menambahkan, penahanan terhadap tersangka kasus penipuan tersebut semuanya tergantung dengan tim penyidik.

Kasus ini terjadi pada Januari 2011 ketika 14 guru SMKN 2 Kota Bengkulu tertipu bisnis valuta asing, sehingga rugi Rp1,8 milliar.

Para guru ini ditipu oleh rekan mereka sesama guru SMKN 2 berinisial SS.

Menurut pengaduan korban kepada polisi saat itu SS merayu beberapa guru SMKN2 untuk bergabung dalam bisnis ini, dan dengan kepiawaiannya akhirnya SS mampu mendapatkan 14 nasabah yang merupakan sesama guru.

Pada bulan pertama hingga bulan ketiga bisnis berjalan lancar, dengan perjanjian bagi nasabah yang modalnya dibawah Rp 100 juta akan mendapatkan keuntungan 3,5 persen per bulan, sementara nasabah yang menanamkan modal lebih dari Rp100 juta akan mendapatkan keuntungan empat persen.

Memasuki bulan ketiga pembayaran mulai tersendat dan SS melarikan diri dan menghindar untuk membayar.

(ANT-291) (A011)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011