Jakarta (ANTARA) - Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dr Mahmul Siregar berharap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bisa lebih menguatkan penegakan hukum yang bersifat lintas negara.

"Ekstradisi antara Indonesia-Singapura ini tentunya memberi manfaat untuk Indonesia, salah satunya apabila terjadi kejahatan transnasional lintas negara," kata dia melalui keterangan tertulis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kejahatan lintas negara yang dimaksud misalnya korupsi, pencucian uang, kejahatan narkotika, terorisme dan pendanaan terorisme.

Baca juga: Menkumham: Manfaatkan perjanjian ekstradisi kejar obligor-debitur BLBI

Mahmul mengatakan dengan adanya perjanjian ekstradisi, maka aparat penegak hukum di Indonesia akan lebih mudah menangkap dan membawa pelaku kejahatan yang bersembunyi di Singapura untuk dibawa dan diadili di Tanah Air.

"Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini maka kejahatan lintas negara bisa kita proses dengan mudah," ujar dia.

Artinya, para pelaku kejahatan lintas negara seperti korupsi, terorisme, pendanaan terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika dan lain-lain tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.

Baca juga: Perjanjian ekstradisi permudah Jampidsus buru 247 buronan

Selanjutnya, kata dia, proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura harus segera dilakukan pemerintah dan DPR RI. Tujuannya, agar perjanjian ekstradisi yang berlaku surut 18 tahun itu dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.

"Selanjutnya adalah ratifikasi agar penegakan hukum secara timbal balik antara Singapura dan Indonesia bisa dilaksanakan," ujarnya.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau.

Perjanjian tersebut ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Flight Information Region (FIR) dan Defense Cooperation Agreement (DCA).

Baca juga: Puan: Perjanjian ekstradisi kuatkan komitmen penegakan hukum

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022