Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menunda rapat kerja (raker) dengan Kemenkumham dan Kemlu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Keputusan penundaan tersebut diambil karena anggota Komisi III DPR sepakat agar pembahasan RUU yang dinilai penting tersebut harus dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk memberikan penjelasan.

"Dengan demikian, rapat hari ini kita tunda," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa selaku pimpinan rapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Desmond menjelaskan Pemerintah, yang diwakili oleh kedua menteri tersebut, seharusnya hadir pada rapat perdana pembahasan RUU tersebut guna memaparkan draf regulasi itu.

"Karena ini bicara tentang hubungan Pemerintah dan DPR, sudah selayaknya Pemerintah yang ditugaskan oleh presiden hadir pertama kali untuk memaparkan undang-undang ini," kata Desmond.

Sebelumnya, di awal rapat, Desmond meminta pendapat para anggota Komisi III terlebih dahulu terkait jalannya rapat.

"Kita hari ini bahas undang-undang yang presiden menugaskan menkumham dan menlu. Untuk itu, saya minta pendapat, ini undang-undang lho, kita terima enggak ini atau kita tunda?" tanya Desmond kepada anggota Komisi III DPR yang hadir.

Baca juga: Kejagung : Ekstradisi permudah penanganan DPO Kejaksaan

Menanggapi pertanyaan tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengusulkan agar pembahasan pertama RUU itu dihadiri langsung oleh menteri bersangkutan.

"Setelah itu, proses panja (panitia kerja) bolehlah diwakili oleh yang ditugaskan oleh pak menteri," kata Arsul.

Selain karena RUU tersebut menarik perhatian masyarakat, lanjut Arsul, rancangan peraturan itu berkaitan pula dengan RUU lain maupun komisi lain di DPR RI, sehingga perlu ada koordinasi.

"Bukan berdiri sendiri, tapi ini terkait juga barangkali dengan RUU yang mungkin tidak ada di komisi ini," tambah Arsul.

Selain itu, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyampaikan pendapat serupa agar pembahasan RUU yang ditunggu-runggu masyarakat tersebut untuk dihadiri langsung oleh menteri-menteri terkait.

"Saya kira apa yang akan kita bahas ini, saya kira satu yang sangat serius dan bersejarah. Penting bagi Indonesia, sama pentingnya bagi Singapura juga; dan telah menjadi perhatian publik yang panjang," kata Hinca.

Baca juga: Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura dalam tahap ratifikasi

Setelah mendengar pendapat para anggota Komisi III, Desmond lantas mengambil sikap untuk menunda raker agar pada pertemuan selanjutnya Yasonna dan Retno Marsudi hadir langsung demi menjaga hubungan kewibawaan DPR dan Pemerintah.

Raker terkait pembahasan RUU tersebut dijadwalkan kembali pada 5 Desember sebagaimana catatan dari Sekretariat Komisi III DPR RI.

"Ini ada catatan dari sekretariat (Komisi III DPR RI), kalau bisa tanggal 5 Desember," tambah Desmond.

Yasonna berhalangan hadir dan menugaskan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej datang untuk raker tentang pembahasan RUU  Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Retno Marsudi juga tidak hadir dan diwakili oleh Direktur Asia Tenggara Kemlu Mirza Nurhidayat.

"Hari ini menteri hukum dan HAM menugaskan wakil menteri hukum dan HAM untuk hadir di rapat hari ini. Begitu juga, menteri luar negeri menugaskan Bapak Mirza Nurhidayat, Direktur Asia Tenggara," ujar Desmond.

Baca juga: Perjanjian ekstradisi permudah Jampidsus buru 247 buronan
Baca juga: Mahfud MD: 3 perjanjian Indonesia-Singapura segera diratifikasi

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022