Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.

"Proporsi kasus konfirmasi harian, kasus aktif, dan kematian untuk luar Jawa-Bali memang relatif masih rendah, namun tren kenaikan selama beberapa waktu terakhir ini sudah cukup tinggi," kata Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, hal tersebut patut menjadi perhatian semua pihak dan kewaspadaan untuk segera menyiapkan berbagai langkah antisipasi.

Per 3 Februari 2022, kasus konfirmasi harian di luar Jawa dan Bali bertambah sebanyak 1.736 atau 6,4 persen dari total kasus harian nasional yang sebanyak 27.197.

Dari jumlah kasus harian tersebut, sebanyak 1.727 kasus terjadi karena transmisi lokal sedangkan imported cases tercatat hanya sembilan kasus, yang berarti 99,5 persen kasus di luar Jawa dan Bali terjadi karena transmisi lokal.

Sementara, jumlah kasus aktif untuk wilayah di luar Jawa dan Bali tercatat sebanyak 6.801 kasus atau 5,9 persen dari total kasus aktif nasional yang mencapai 115.275, dengan jumlah kematian sebanyak empat kasus atau 10,5 persen dari total kematian nasional yang sebanyak 38 kasus kematian.

Berdasarkan data Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dengan angka kasus aktif per 3 Februari 2022 pada 27 Provinsi di luar Jawa dan Bali dibandingkan dengan data per 1 Januari 2022, terdapat 16 provinsi yang mengalami peningkatan kasus aktif di atas 80 persen.

Adapun 11 provinsi di luar Jawa dan Bali mencatat kasus aktif di atas 200, bahkan empat provinsi yaitu Lampung, Sumatera Utara, Papua, dan Riau memiliki jumlah kasus aktif di atas 500.

Dengan lonjakan kasus aktif COVID-19 di Indonesia beberapa hari terakhir, Airlangga menyebutkan Pemerintah Pusat langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan, dari jumlah Rumah Sakit, ketersediaan obat-obatan, tabung oksigen, kebutuhan dan ketersediaan fasilitas isolasi terpusat jika dibutuhkan, dan kesiapan tenaga kesehatan daerah.

"Berbagai persiapan sebagai langkah antisipasi ini harus dipastikan mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 di luar Jawa dan Bali," jelasnya.

Sesuai dengan pembahasan dalam Ratas, Senin (31/01) dan yang sudah diterapkan selama ini, kriteria penerapan level PPKM di Luar Jawa Bali menggunakan beberapa parameter dan indikator, antara lain berdasarkan level asesmen situasi pandemi, mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten/kota, dan mempertimbangkan jumlah populasi wilayah.

Ia menjelaskan kriteria yang telah ditetapkan dan digunakan selama ini masih relevan untuk menjadi parameter menetapkan level PPKM kabupaten/kota, dengan tetap memberikan fleksibilitas untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus karena varian Omicron.

“Hal seperti ini sudah dibahas di tingkat teknis pada hari ini, dan akan dibahas serta diputuskan pada Rakortas Evaluasi PPKM besok siang dengan para Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan laju dan lonjakan kasus COVID-19 di lapangan,” pungkas Airlangga.

Baca juga: Presiden Joko Widodo perintahkan evaluasi level PPKM
Baca juga: Tingkat kepenuhan rawat inap jadi salah satu indikator PPKM
Baca juga: Pemerintah terus evaluasi PPKM antisipasi potensi puncak Omicron

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022