Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dengan mengugat Komisi Yudisial (KY) menyusul pemberitaan tentang 13 hakim agung yang dilaporkan ke Komisi Yudisial. Juru bicara MA, Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jakarta, Jumat, mengatakan langkah tersebut dianggap serius oleh MA karena menyangkut martabat hakim agung dan sudah mengarah pada pembunuhan karakter. "Pekan depan, mudah-mudahan ada kepastian tentang langkah yang akan kita ambil, mudah-mudahan Senin atau Selasa depan kita sudah dapat menyampaikannya," kata Djoko. Namun Djoko mengatakan pihak MA akan mempertimbangkan langkah yang diambil secara matang agar jangan sampai membuat masalah baru dan memperkeruh suasana. Ke-13 hakim agung yang diberitakan dilaporkan kepada KY itu menurut Djoko belum berbicara langsung dengannya. Namun, lanjutnya, sudah ada tiga hakim agung yang menyatakan sikap dengan mengirimkan surat ke Komisi Yudisial, yakni Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Wakil Ketua MA bidang Yudisial Mariana Sutadi dan hakim agung Artidjo Alkostar. Sikap Arbijoto Sedangkan hakim agung Arbijoto sudah memberikan sikap dengan langsung mendatangi KY dan meminta diperiksa. Hakim Agung Arbijoto yang ditemui Jumat, mengatakan ia tidak bermasalah dengan pemberitaan maupun dengan laporan masyarakat ke KY tersebut. Ia juga mengatakan belum merencanakan melayangkan gugatan ke KY. Salah satu anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes memuji sikap Arbijoto yang langsung datang ke KY dan minta diperiksa begitu mengetahui dirinya dilaporkan oleh masyarakat. Komisi Yudisial memeriksa Hakim Agung Arbijoto sebagai salah satu anggota majelis hakim agung yang memutus perkara perdata Peninjauan Kembali (PK) sengketa tanah di Jepara, Jawa Tengah pada Rabu (25/1). Anggota KY yang memeriksa Arbijoto, Zainal Arifin mengatakan Arbijoto datang atas inisiatif sendiri setelah melihat namanya tercantum di media massa sebagai salah satu dari sebelas hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY pada awal 2006. Seperti yang diberitakan sebelumnya, memasuki 2006 masyarakat telah mengadukan sebelas dari 49 hakim agung yang saat ini ada di Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan penyimpangan kode etik. Sementara pada 2005 terdapat dua hakim agung yang dilaporkan ke KY. Data yang diperoleh ANTARA menunjukkan hampir seluruh hakim agung yang dilaporkan masyarakat adalah majelis hakim yang menangani perkara perdata. Indikasi adanya masalah Ketua KY, Busyro Muqoddas, Rabu (23/1) mengatakan laporan tentang dugaan penyimpangan perilaku sebelas hakim agung yang datang dari masyarakat pada awal 2006 mengindikasikan adanya permasalahan di MA. "Laporan itu di satu sisi membenarkan indikasi adanya masalah di MA. Tetapi kami harus memeriksa secara yuridis apakah hakim-hakim agung yang dilaporkan itu benar bermasalah," jelas Busyro. Pada 2005, KY telah memanggil hakim agung yang menangani perkara kasasi Probosutedjo, yakni Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MA, Bagir Manan dan Parman Soeparman serta Usman Karim sebagai hakim anggota karena adanya isu suap. (*)

Copyright © ANTARA 2006