apabila kedua belah pihak telah memiliki pemahaman yang sama tentang konsep perlindungan melalui MoU, barulah draft MoU dari masing-masing Negara dipersiapkan,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi mengadakan pertemuan Joint Working Committee  I yang merupakan perundingan tahap awal untuk membahas pembuatan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.

"Pertemuan kedua negara ini dimaksudkan untuk meletakkan kerangka dasar kerja sama Indonesia-Arab Saudi yang lebih kongkrit. Pertemuan ini menindaklajuti hasil dari Statement of intent yang telah ditandatangani pada 28 Mei lalu yang mengamatkan adanya MoU TKI di Arab Saudi," kata Dirjen Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Reyna melaporkan hasil kunjungan kerjanya kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar pada akhir pekan lalu yaitu mengenai hasil pertemuan bilateral yang diadakan pada 11-15 Juli 2011 di Riyadh, Arab Saudi.

Dalam pertemuan ini Delegasi RI dipimpin oleh Dirjen Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman yang mewakili Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan anggota delegasi dari perwakilan Kemenakertrans, Kemenlu, BNP2TKI dan perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah sedangkan Delegasi Arab Saudi dipimpin Wakil Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Abdul Wahed Al Humaid dengan anggota dari lintas kementerian terkait dan swasta.

Reyna mengatakan pertemuan JWC pertama itu merupakan langkah awal dalam penyusunan MoU yang diharapkan dapat mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, memberikan keuntungan bagi kedua negara dan mampu meminimalisir permasalahan terkait penempatan dan perlindungan TKI.

"Dalam tahapan awal Indonesia menyampaikan kerangka pembuatan MoU, selanjutnya apabila kedua belah pihak telah memiliki pemahaman yang sama tentang konsep perlindungan melalui MoU, barulah draft MoU dari masing-masing Negara dipersiapkan," paparnya.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan adalah prinsip-prinsip perlindungan , butir-butir kerjasama, mekanisme perlindungan serta jangka waktu pembahasan penyelesaian MoU yang diharapkan dalam enam bulan kedepan.

"Delegasi Arab Saudi menyampaikan permasalahan antara pengguna dan pekerja selalu ada baik di Arab Saudi maupun Indonesia. Namun mereka berjanji akan meningkatkan perlindungan dan pemberlakukan hukum yang sama bagi penduduk Arab Saudi maupun non Saudi," kata Reyna.

Pemerintah Arab disebut Reyna telah mengubah kebijakan asuransi baru yang akan ditetapkan bagi pekerja sektor domestik yang merupakan instrumen perlindungan komprehensif yang meliputi kematian, sakit, kecelakaan kerja dan bantuan hukum.
(A043)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011