Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sutanto menegaskan, pelaku penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Atang Latif atau Lau Tjin Hu senilai Rp325 miliar tidak ditahan. "Yang bersangkutan statusnya bukan sebagai narapidana atau tersangka, kami masih akan mengeceknya lebih lanjut ke pihak kejaksaan (soal penahanan) karena yang bersangkutan sebelumnya tidak dicekal," kata Sutanto, di Jakarta, Jumat. Perlakuan terhadap Atang Latif ini berbeda dengan mantan pelaku penyalahgunaan BLBI lainnya senilai Rp1,29 tirilun, David Nusa yang menjadi penghuni Rutan Salemba. Menurut Kapolri, sampai saat ini Atang Latif yang juga mantan Direktur Utama Bank Bira itu masih dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta karena selain usianya yang sudah tua sekitar 80 tahun juga sedang menderita suatu penyakit. Bahkan Kapolri menyebutkan saat tiba di Tanah Air, Jumat, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah dalam pelariannya selama lima tahun lebih di Singapura, Atang Latif masih menggunakan kursi roda. "Yang penting sekarang dia sudah kembali dan bersedia melunasi hutangnya senilai Rp170 miliar kepada negara," ujar Kapolri dengan didampingi Kabareskrim Komjen Pol Makbul Padmanegara dan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam. Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menyatakan bahwa sudah ada jaminan dari pemerintah untuk para pelaku korupsi BLBI dan sekarang pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang seadil-adilnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Semasa masih menjabat Dirut Bank Bira, Atang Latif menerima kucuran BLBI senilai Rp325 miliar, namun ia sudah melunasi Rp155 miliar dan pada saat masih mempunyai tanggungan sebesar Rp170 miliar pada tahun 2000 ia meninggalkan Tanah Air dan menetap di Singapura. Pada tahun 2000 itu, Atang Latif pernah dicekal namun beberapa saat kemudian dicabut oleh pihak imigrasi dan saat meninggalkan Indonesia dia mempunyai beberapa aset dan harta benda lainnya. Menurut Kapolri, aset-aset yang ditinggalkan oleh Atang Latif diserahkan kepada pihak luar yang bekerjasama dengannya namun belakang aset itu status kepemilikannya dipindahtangankan. "Soal ini (pemindah tanganan aset) sekali lagi saya tegaskan bukan dari aparat terkait, tetapi pihak-pihak yang bekerjasama dan diberi kepercayaan untuk mengelolanya," tandas Kapolri.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006