Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden menilai langkah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM, sudah tepat dan sangat penting untuk menjadi perhatian semua pengelola tempat ibadah.

"Di tengah situasi penambahan angka positivity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak 'rem' dalam pengelolaan tempat ibadah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemarin, edaran Kemenag terkait kegiatan keagamaan sampai tingkat BOR

Rumadi menegaskan, masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan beberapa pihak yang menyebutkan pengetatan mobilitas sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra' Mi'raj, bulan Ramadhan, Idul Fitri dan sebagainya.

"Pernyataan-pernyataan seperti ini, disamping tendensius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19.

Edaran ini diterbitkan, sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

SE tersebut diantaranya mengatur tentang ketentuan tempat ibadah yang didasarkan dengan level PPKM daerah. Seperti untuk daerah di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3, kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, kapasitas jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: KSP: Pemindahan IKN wujud keseriusan Indonesia hadapi pemanasan global
Baca juga: Penanganan koperasi bermasalah demi jaga kepercayaan masyarakat

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022