"Kasus ini kami tangani terus, ada yang mudah diselesaikan namun ada juga yang terkendala seperti kurangnya alat bukti, saksi-saksi dan lain sebagainya," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto.
Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri menghadapi berbagai kendala dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang, Banyuasin, Sumatera Selatan senilai Rp122 miliar. "Kasus ini kami tangani terus, ada yang mudah diselesaikan namun ada juga yang terkendala seperti kurangnya alat bukti, saksi-saksi dan lain sebagainya," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Jakarta, Jumat. Dengan adanya beberapa kendala itulah, menurut Kapolri, pihaknya belum bisa menetapkan status tersangka kepada Dirut PT PLN Eddie Widiono dalam keterkaitannya dengan kasus korupsi PLTG Borang. "Meski demikian kami akan terus berupaya untuk melakukan penyelidikan karena komitmen kami adalah menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan kami tidak akan mengalah," ujarnya. Sebelumnya Dirut PLN Eddie Widiono diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri selama 10 jam pada Kamis (26/1) lalu terkait dugaan korupsi pembelian mesin PLTGU Borang. Ada 16 materi pertanyaan yang diajukan Bareskrim, diantaranya berkisar mengenai kebijakan, konsep dan biaya pengadaan. Menurut Eddie proyek pembangunan PLTGU Borang pada tahun 2004 itu telah mendapat persetujuan dewan direksi PLN sehingga ia pun menandatanganinya karena digunakan untuk kegiatan PON Sumatera Selatan. Sementara pada Senin (23/1) malam lalu Polri telah menangkap tersangka Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN, Ali Herman Ibrahim dari kantornya di Jakarta. Menurut Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam pengadaan mesin PLTG tersebut tersangka tidak sendirian tetapi bekerja secara tim.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006