Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Belum ada instruksi sampai ke kami, tapi intinya kalau memang diputuskan oleh kementerian di level 3, ya kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di level tersebut. Kemudian mana yang harus ada kearifan lokal terhadap ketentuan-ketentuan itu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Baca juga: DKI tunggu Instruksi Mendagri untuk teknis PPKM Level 3

Pemda DIY, menurut dia, juga masih akan memastikan ada atau tidaknya perubahan dalam ketentuan PPKM level 3 setelah muncul kasus varian Omicron.

"Nanti kami lihat dan pelajari betul instukruksinya, apa yang harus dilakukan. PPKM level 3 versi Omicron ini sama atau tidak dengan Delta. Kalau sama ya seperti sebelumnya, tapi kalau beda ya nanti kami sesuaikan," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bandung siapkan aturan baru PPKM Level 3 antisipasi omicron

Apabila tidak mengalami perubahan dengan ketentuan PPKM level 3 sebelumnya, menurut Aji, tidak menutup kemungkinan jumlah pengunjung destinasi wisata kembali dibatasi dengan protokol kesehatan ketat.

"Kalau (PPKM) level 3 model dulu tempat ibadah yang dipergunakan juga terbatas, sekolah juga separuh (dari kuota normal), tetapi sekali lagi kita tunggu, itu kan baru pernyataan level-nya," kata dia.

Baca juga: Epidemiolog: PPKM level 3 langkah ideal ingatkan publik bahaya Omicron

Menurut Aji, berbagai kebijakan pembatasan diperlukan semata-mata untuk mengendalikan persebaran COVID-19.

"Ini kalau diberlakukan kan bukan hanya di DIY, di tempat lain juga begitu, orang mau bepergian juga tidak diizinkan akan ada penyekatan-penyekatan baik itu di tingkat desa, kelurahan, maupun yang ada di tempat pariwisata," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI tingkatkan kapasitas 3T menyusul penetapan PPKM level tiga

Meski belum ada pembahasan mengenai rencana penyekatan di perbatasan DIY, menurut dia, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi bakal diperketat.

"Lalu dipersiapkan isoter, kita perisapkan tempat tidur di rumah sakit, yang kemarin sudah kembali dipakai untuk reguler ya kita siapkan untuk COVID-19 lagi," kata dia.

Baca juga: PPKM naik level, IIMS 2022 diundur satu bulan

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, sejumlah wilayah aglomerasi, meliputi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, serta Bandung Raya akan ke level 3 PPKM.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (7/2).

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022