Jadi pemusnahan ini adalah bagian dari proses hukum terakhir.
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan lebih dari 37.000 butir obat berbahaya atau yang masuk dalam daftar golongan G (Gevaarlijk).

Pelaksana Tugas Kepala Kejari Mataram Hilman Azazi, di Mataram, Selasa, mengatakan puluhan ribu obat berbahaya tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Jadi pemusnahan ini adalah bagian dari proses hukum terakhir. Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka kami wajib melaksanakan tahap akhir dalam bentuk pemusnahan barang bukti," kata Hilman.

Puluhan ribu butir obat berbahaya yang masih dalam kemasan itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Ada tiga jenis yang dimusnahkan, yakni Tramadol, Dextro, dan Trihexyphenidyl.

Selain obat berbahaya, barang bukti hasil sitaan yang turut dimusnahkan antara lain ganja kering sebanyak 1,19 kilogram, sabu-sabu 1,69 kilogram, pil ekstasi 7.000 butir, uang palsu 3.998 lembar dalam pecahan Rp100 ribu.

Kemudian ada juga telepon genggam sebanyak 95 unit, senjata tajam 7 unit, senjata api rakitan 2 unit, kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar sebanyak 616 unit, dan 118 bal minyak goreng tanpa izin edar.

"Itu semua disita dari 156 perkara 'inkracht' dalam periode penanganan 2020 sampai 2021. Tindak pidananya macam-macam, mulai dari perkara narkotika, kesehatan, kepemilikan senjata tajam dan senjata api, maupun barang-barang yang tidak ada izin edarnya," ujarnya.

Hilman mengatakan pula tujuan dari pemusnahan ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti. Hasil dari pemusnahan, akan menjadi bahan kelengkapan arsip penanganan perkara.

"Jadi melalui kegiatan pemusnahan ini, penanganan perkara sudah selesai, tinggal melengkapi arsip dari perkara," ujar dia.

Dalam kegiatan tersebut hadir pihak perwakilan dari Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Polres Lombok Utara, BNN Provinsi NTB, Pengadilan Negeri Mataram, dan Rupbasan Mataram.
Baca juga: Satgas Madago Raya musnahkan puluhan detonator milik warga Poso
Baca juga: Kemenkumham musnahkan barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022