ANTARA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) memusnahkan barang bukti 1,73 kg narkotika jenis sabu dengan menggunakan insinerator, Kamis (23/11). Barang bukti berhasil diamankan dari dua kasus periode pengungkapan September-November 2023 dengan tiga orang tersangka. (Saharudin/Fahrul Marwansyah/Hilary Pasulu)