Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI (Polri) berhasil memulangkan Atang Latif, salah seorang kreditor ke negara yang melarikan diri sekira lima tahun ini, dari Singapura setelah menggunakan pendekatan secara kekeluargaan. "Kami sempat minta bantuan KBRI Singapura untuk dipertemukan dengan keluarga Atang Latif, Desember 2005," kata Wakil Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri, Kombes Pol. Beny Mamoto, di Jakarta, Sabtu. Atang Latief kabur ke Singapura pada 2000 sekaligus meninggalkan kewajiban pembayaran kepada BPPN uang senilai Rp375 miliar, yang Rp175 miliar diantaranya telah dikembalikan kepada BPPN. Hari Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, Atang tiba di Indonesia dan langsung mendapat perawatan lantaran kondisinya yang menurun kendati di bawah pengawasan tim khusus Markas Besar (Mabes) Polri. Beny Mamoto menyatakan, pemulangan mantan Komisaris Utama Bank Bira itu bermula dari kunjungan Kapolri, Jenderal Pol. Sutanto, ke Singapura pada Desember 2005. "Saat itu, saya dengan Pak Gorries ikut bersama Pak Kapolri. Di sana, di luar acara itu, saya berusaha mendekati pihak-pihak yang dicari Pemerintah Indonesia termasuk Atang Latif," katanya. "Pak Gorries" yang dimaksud Mamoto adalah Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Gorries Mere. Menurut dia, lewat bantuan KBRI Singapura, maka dirinya bersama Gorries Mere berhasil bertemu dengan pihak keluarga Atang Latif pada suatu malam untuk berdiskusi masalah kewajiban hukum yang perlu dijalaninya di RI. "Saat bertemu, kami menampung dulu masalah yang dihadapi Pak Atang, kami membahas penyelesaiannya. Setelah itu pun ada juga pertemuan berikutnya," katanya. Dikatakannya, lewat pihak keluarga, ia meminta kepada Atang untuk ke Indonesia, agar bisa menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah. "Tanpa kejujuran, kami tidak bisa meyakinkan Pak Atang, sehingga kami dari kepolisian sebagai fasilitator berusaha menyakinkan bahwa Pak Atang bisa pulang dengan mendapatkan kepastian hukum," ujarnya. Menurut Beny Mamoto, proses pemulangan Atang sempat tertunda, karena gangguan kesehatannya yang harus dirawat di rumah sakit. Setelah keluar dari rumah sakit belum bisa pulang ke RI, karena masih menunggu keterangan dokter yang menyatakan bahwa Atang boleh diterbangkan ke Indonesia. Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam, mengatakan bahwa pendekatan Polri kepada keluarga merupakan salah satu upaya untuk memulangkan orang yang selama ini masih memiliki kewajiban mengembalikan dana kepada negara. "Setelah pulang, Pak Atang akan mendapat jaminan keamanan dan pengawasan dari Polri," kata Anton. Ia mengatakan status Atang masih orang bebas, bukan tersangka, bukan terdakwa, dan bukan pula terpidana. Menurut Anton, Atang bukan ditangkap polisi, tetapi datang ke Indonesia, karena inisiatif sendiri untuk menyelesaikan kewajibannya dengan difasilitasi Mabes Polri. "Kedatangan beliau untuk menyelesaikan kewajiban sudah merupakan langkah positif," ujarnya. Anton mengatakan, proses hukum belum ada, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada proses hukum kemudian tergantung permasalahan yang ada. "Kita tunggu saja nanti. Yang jelas, proses hukum Pak Atang belum ada," demikian Anton Bachrul Alam. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006