Yogyakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi rakyat dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

"Aspirasi masyarakat yang didengar dan diserap oleh para anggota Baleg DPR RI ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan pengkajian saja," kata Paku Alam X saat menerima Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.

Paku Alam mengatakan penyerapan aspirasi masyarakat dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sangat penting.

Baca juga: Baleg setujui revisi UU 12/2011 jadi usul inisiatif DPR

Ia berharap semua masukan dan aspirasi dari rakyat dipahami dan diserap dengan baik agar maksud dan interpretasinya tidak salah.

Berbagai masukan langsung dari masyarakat, kata Wagub DIY, dapat ditindaklanjuti dan disusun menjadi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan urgensinya.

"Kami selalu berusaha membantu," tutur Sri Paduka.

Kunjungan Kerja Baleg DPR RI kali ini dalam rangka sosialisasi Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2022.

Baca juga: Anggota DPR: Partisipasi publik harus diatur rinci dalam revisi UU PPP

Anggota Baleg DPR RI My Esty Wijayati mengatakan sosialisasi mencakup Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.

Berdasarkan keputusan DPR RI, kata dia, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 40 RUU.

Selain itu, Baleg DPR RI mempunyai kewajiban menyosialisasikan prolegnas yang dimaksud kepada masyarakat.

Baca juga: BK DPR: Revisi UU 12/2011 atur metode omnibus dan partisipasi publik

"Diharapkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut masyarakat dapat memberikan masukan-masukan," kata Esti.

Setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang, menurut dia, dipastikan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Karena itu, katanya, kegiatan sosialisasi prolegnas memiliki sasaran yang hendak dicapai. Pertama, terjalinnya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah terkait proses pembentukan undang-undang yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.

"Sasaran kedua, terserapnya aspirasi masyarakat di daerah dan pemerintah daerah yang memiliki kepentingan terhadap beberapa atau keseluruhan RUU yang ada dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024," ujar Esti.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022