Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan institusinya belum menerima Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari pemerintah.

"Saya dapat info (Surpres dan DIM RUU TPKS) belum masuk karena masih ada yang dikoreksi (dari pemerintah). Tadinya pemerintah mau kirim namun mungkin masih belum sempurna maka disempurnakan dahulu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia berharap pemerintah dalam waktu tidak lama akan menyampaikan Surpres-DIM RUU TPKS ke DPR dan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Susun DIM RUU TPKS Kemen PPPA minta masukan Dinas PPPA & UPTD PPA

Menurut dia, DPR hanya menunggu Surpres dan DIM RUU TPKS dari pemerintah, namun dalam beberapa hari lagi institusinya akan memasuki masa reses.

"Sebenarnya kami  sudah memperhitungkan tanggal, karena sebentar lagi DPR melaksanakan reses. Karena itu kalau pemerintah perlu menyempurnakan (RUU TPKS) ya sempurnakan saja dulu sebelum reses," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

Baca juga: LBH APIK dorong RUU TPKS lindungi korban pemaksaan aborsi

"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Ketua Tim Gugus Tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4//2).

Tim Gugus Tugas diketahui sudah melakukan konsinyering RUU TPKS bersama kementerian dan lembaga terkait pada 31 Januari-2 Februari 2022 secara "hybrid".

Baca juga: MPR: Kendala proses hukum harus diantisipasi dalam RUU TPKS

Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut mengatakan substansi DIM RUU TPKS pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.

"Unggulan DIM RUU TPKS ada pada hukum acara yang sangat progresif dan 'advanced' sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya, ini yang diperbaiki," kata Eddy.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022