Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menjaring sebanyak 400 warga dalam operasi tertib masker di wilayah tersebut pada Rabu (9/2).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) Budhy Novian mengatakan, jumlah tersebut menandakan bahwa tingkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan (prokes) menurun.

"Kemarin satu hari sekitar 400 pelanggar masker. Ini mengindikasikan kepatuhan dan kesadaran masker warga menurun," kata Budhy Novian di Jakarta, Kamis.

Budhy menambahkan, saat penindakan dalam operasi tertib masker PPKM Level 2 lalu jajaran Satpol PP Jakarta Timur hanya menjaring 254-300 orang pelanggar protokol kesehatan dalam waktu dua pekan.

Budhy mengatakan, warga yang terjaring operasi tertib masker melontarkan berbagai dalih atau alasan saat diminta petugas menjalankan sanksi.

"Alasannya banyak. Ada warga yang hanya alasan pergi ke depan doang, dekat rumah jadi tidak memakai masker. Alasan lupa, alasan karena sudah vaksin hingga alasan buru-buru," ujar Budhy.

Budhy menjelaskan, para pelanggar operasi tertib masker itu diberikan sanksi dan penindakan sesuai dengan Kepgub Nomor 118 Tahun 2022 juncto berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Ada dua pilihan sanksi. Pertama, kerja sosial seperti menyapu jalan sambil mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan. "Kedua, membayar sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu," kata Budhy.
Baca juga: Satpol PP Jaktim segel dua sekolah selama pandemi COVID-19
Baca juga: Satpol PP Jaktim gencarkan patroli antisipasi PMKS jelang Ramadhan

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022