Serang (ANTARA News) - Jajaran Polda Banten, Minggu berhasil menangkap Thomas (45), warga Tangerang yang diduga kuat merupakan pemilik pabrik ekstasi terbesar di Asia Tenggara yang terletak di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kapolda Banten, Kombes Pol Timur Pradopo saat dikonfirmasi mengatakan, Thomas berhasil ditangkap di rumahnya di satu komplek perumahan di Karawaci Tangerang dan langsung digelandang ke Mapolda Banten untuk diperiksa lebih jauh. Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Banten berhasil menemukan pabrik ekstasi terbesar se-Asia Tenggara di kawasan tersebut menyusul suksesnya polisi membongkar pabrik ekstasi di Jawilan, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Dari pabrik berukuran 15 X 20 meter dan mampu memproduksi lima juta pil ekstasi per hari itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 171 karung soda api, 500 karung berupa serbuk putih, 13 drum plastik dan 13 drum kaleng berisi bahan kimia jenis methanol dan asetan. Petugas juga mengamankan satu mesin pencetak ekstasi, enam dus plat cetakan merk ekstasi serta dua reaktor besar dan kecil, mesin penggiling, mixer bahan ekstasi, tujuh buah bong dan sebuah mesin pengering. Pengungkapan kasus pabrik ekstasi itu berawal dari informasi warga yang menonton tayangan televisi, dan ternyata mengenali wajah Aceng (32), salah satu tersangka yang ditangkap di pabrik ekstasi Jawilan yang ternyata juga kerap masuk ke pabrik di Citawa. Selain itu warga juga pernah memergoki pengiriman tiga truk berisi tumpukan karung putih yang sama seperti di pabrik sabu-sabu di Jawilan dan pengiriman peti kemas kayu yang berisi mesin pembuat ekstasi. Karena merasa curiga dengan kegiatan di gudang pabrik yang berlebel pabrik plastik di Citawa tersebut, warga segera melaporkannya ke Polres Serang. Mendapat informasi itu, Kapolres Serang AKBP Yazid Fanani langsung memerintahkan AKP M Nazly Harahap untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan warga. Hasil penyelidikan menunjukkan, pabrik plastik tersebut ternyata milik Thomas (45), seorang pengusaha yang tinggal di Tangerang. Menurut Kapolda Kombes Timur Pradopo, saat diperiksa Thomas tetap membantah keterlibatannya dalam usaha haram tersebut dan menyatakan pabrik miliknya itu telah lama dikontrakkan kepada Aceng. Aceng sendiri telah lama ditangkap polisi bersama gembong sindikat narkoba, Benny Sudrajat, dalam penggerebegan di pabrik ekstasi di Jawilan. Saat gudang tersebut dibongkar, polisi menemukan mesin pembuat ekstasi yang berisi 32 lubang. Dalam satu jam mesin itu bisa menghasilkan 200 ribu tablet. Dengan demikian, dalam satu hari pabrik narkoba itu mampu menghasilkan pil ekstasi sebanyak lima juta tablet. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006