Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sebanyak 310,61 gram narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu di Lapangan Parkir BNN di Jakarta, Senin.

Selain sabu, BNN juga memusnahkan barang bukti berupa 249.714 butir ekstasi seberat 70.804,1 gram, benda padat kehitaman yang mengandung zat methamfetamine sebanyak 17.103 gram, dua liter cairan acetone dan tiga liter cairan toluene.

"Barang bukti yang disita tidak dimusnahkan semuanya, karena sebagian disisihkan untuk kepentingan laboratorium, pembuktian perkara, serta pendidikan dan pelatihan," kata Direktur Pemberantasan Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional (BNN), Benny Mamoto, di Jakarta, Senin.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam dua bulan terakhir, ujarnya.

"Dari seluruh kasus yang ada, paling menonjol adalah pengungkapan kasus ekstasi dengan tersangka Suradi Halim alias Beong," ucap Benny, menegaskan.

Tersangka Beong ditangkap pada tanggal 15 Juli 2011, pada pukul 20.30 WIB di Jalan Bukit Mutiara No. 22 Sentul City, Bogor, tuturnya.

"Dari tangan tersangka, petugas menyita 49 plastik yang di dalamnya terdapat tabel narkotika jenis ekstasi sebanyak 245.421 butir," ujar Benny, menjelaskan.

Pada saat petugas hendak menangkap Beong, yang bersangkutan sempat melarikan diri melewati plafon rumah. Namun, atas bantuan warga tersangka tersebut dapat ditangkap.

"Beong mengakui jika ekstasi miliknya dikirim dari Belanda, melalui Batam, kemudian masuk ke Jakarta melalui jalur laut.

Selanjutnya, ekstasi tersebut dibawa dari Tanjung Priok ke Sentul dengan menggunakan mobil box, katanya.

"Menurut pengakuan Beong, ekstasi ini kualitas nomor wahid dan akan dipasarkan pada beberapa orang yang sudah siap membeli kepadanya. Tersangka dikenal sudah memiliki langganan yang cukup banyak di Jakarta," kata Benny.
(T.S035/C004)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011