Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum menolak nota keberatatan Gayus Halomoan Tambunan dan penasehat hukumnya dan meminta majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa kasus dugaan pemberian gratifikasi dan pencucian uang itu.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin, JPU menolak keberatan kuasa hukum Gayus yang menyebut dakwaan jaksa terkait pemberian sejumlah uang dari konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart, Roberto Santonis, kepada kliennya tidak jelas.

Jaksa mengatakan telah dengan cermat dan jelas menguraikan soal penerimaan sejumlah dokumen dengan imbalan uang dari Roberto.

"Pembuatan surat dakwaan oleh penuntut umum telah didasarkan dengan berkas perkara, yang didalamnya berisi alat bukti keterangan tersangka, terdakwa, saksi, dan ahli, sehingga tidak hanya menggunakan keterangan dari tersangka saja."

Penolakan keberatan lain dari jaksa yakni terkait dengan penyuapan terhadap sejumlah penjaga Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang disebut tidak sesuai fakta. Menurut jaksa, hal tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU telah mendakwa Gayus Halomoan Tambunan secara berlapis. Pria jebolan STAN ini disangkakan telah melakukan gratifikasi terkait pengurusan pajak dan penyimpanan sejumlah uang di "safe deposit box".

Pria yang sempat plesir ke Bali dan luar negeri saat berstatus tahanan di Rutan Mako Brimob ini juga disangkakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil gratifikasi, dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob.

Atas dakwaan tersebut kini, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terancam hukuman 20 tahun penjara.

Gayus diduga menerima Rp925 juta dari Robertus Santonius yang merupakan konsultan pajak terkait permasalahan pajak di Metropolitan Retailmart.

Namun demikian Robertus mengatakan uang tersebut merupakan bentuk pinjaman untuk pembelian rumah di Kelapa Gading, dan keuntungan yang didapat hanya Gayus akan mengembalikannya sebanyak Rp1 miliar.

(V002/R010)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011