Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Heru Susetyo menyarankan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerapkan penempatan dinas petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak terlalu lama guna mencegah praktik jual beli kamar.

"Mungkin orang atau petugasnya jangan terlalu lama di tempat yang sama karena berbahaya," kata Pakar Hukum Tata Negara dari FHUI Heru Susetyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi adanya dugaan praktik jual beli kamar bagi warga binaan pemasyarakatan di dalam lapas.

Baca juga: Pakar: Perlu peningkatan integritas cegah jual beli kamar di lapas

Heru mengatakan kasus dugaan jual beli kamar di dalam lapas, bisa saja terjadi karena seorang petugas sudah terlalu lama di tempatkan di bagian tersebut sehingga, perpindahan atau rotasi ke tempat baru perlu dilakukan sebagai bentuk mencegah praktik korupsi sekaligus penyegaran kinerja.

Ia juga menyarankan jika hal tersebut dilakukan, diharapkan rotasi tidak hanya berfokus di Pulau Jawa. Dengan kata lain harus disebar ke berbagai daerah lainnya.

Bahkan, ada kemungkinan atau potensi seseorang ingin tetap bertugas di Jawa sehingga melakukan suap. Imbasnya, di kemudian hari ia berusaha mengembalikan uangnya dengan cara yang salah.

"Jadi lingkaran setan seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Dugaan jual beli kamar tahanan di Lapas Cipinang, Kalapas: Tidak benar

Di satu sisi, ia memberikan solusi guna mencegah adanya praktik jual beli kamar bagi para narapidana yakni dengan meningkatkan kesejahteraan petugas.

Akan tetapi, jika tunjangan kinerja sudah dilakukan pemerintah, namun praktik jual beli masih terjadi, maka ada yang salah dengan petugasnya.

Selain itu, Heru juga mendorong Kemenkumham lebih menguatkan pendidikan para calon petugas lapas sejak masih di tingkat akademi.

Secara ilmu kriminologi, kata dia, kejahatan seperti jual beli kamar di dalam lapas terjadi karena lemahnya pengawasan dan adanya korban yang rentan serta situasi yang mendukung.

Baca juga: Kemenkumham Aceh menurunkan tim sidak kamar mewah di lapas

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022