Kantor pusat C Lotti di Italia telah mengakui adanya perbuatan pemalsuan dan mark up dalam proyek dimaksud..."
Jakarta (ANTARA News) - Warga Negara Italia yang menjadi tersangka dugaan korupsi pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum, Giovanni Gandolfi, akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa, menyatakan berkas Giovanni Gandolfi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Pelimpahan tahap duanya (berkas dan tersangka) sudah dilakukan pada Jumat (29/7) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Dikatakannya, Giovanni tetap dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Giovanni yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan C Lotti & Associate for Indonesia, Kamis (7/4) malam ditangkap jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan penyidik Kejaksaan Agung di Apartemen SCBD Kavling 52-53 kamar 7C, Jakarta.

Warga berkebangsaan Italia itu ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa konsultan pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management Project (WISMP) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada 2007-2009, di Kementerian Pekerjaan Umum yang merugikan keuangan negara Rp6,5 miliar.

Noor Rachmad, menyatakan modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan.

Pemalsuan yang diajukan tidak hanya menyangkut nilai pengeluaran yang sebenarnya, tetapi juga pemalsuan terhadap pekerjaan dan pengeluaran yang telah dilakukan dengan fiktif.

Dijelaskannya, jasa konsultan itu dilakukan pada 14 provinsi dan baru diketahui adanya tindak pidana korupsi tersebut saat mengerjakan untuk tiga provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

"Anggaran dana untuk tiga provinsi itu sebesar Rp35 miliar," katanya.

Disebutkannya, World Bank telah mengkonfirmasi terhadap C Lotti mengenai dugaan pemalsuan dan penggelembungan (mark up) dokumen-dokumen pembayaran.

"Kantor pusat C Lotti di Italia telah mengakui adanya perbuatan pemalsuan dan mark up dalam proyek dimaksud, dan C Lotti bersedia untuk mengembalikan kerugian sejumlah Rp35 miliar kepada Pemerintah Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum," katanya.
(R021/Z003)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011