Bitung (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menilai PT Conbloc Indonesia Surya (CIS) melanggar undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Anggota Komisi A DPRD Bitung, Viktor Tatanude, di Bitung, Selasa mengatakan, seharusnya para buruh yang bekerja di perusahaan Conbloc, mendapat hak yang layak.

"Kami dari Komisi A DPRD Bitung, menuntut pihak perusahaan membayarkan hak para buruh tersebut," tegas Tatanude saat melakukan rapat dengar pendapat bersama dewan federasi konstruksi umum dan informal Disnaker Bitung dan pihak PT CIS.

Pernyataan tegas disampaikan pula oleh Ketua komisi A DPRD Bitung, Laode Sumaila. Ia akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada Disnaker kota Bitung untuk melaporkan PT CIS kepada yang berwajib.

"Kami akan mengeluarkan rekomendasi mengenai ketidakwajaran pemberian hak kepada para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut ke pihak kepolisian," tegas Sumaila.

Sementara Dinas tenaga kerja Kota Bitung mengakui adanya temuan di PT CIS yang tidak membayarkan hak sesuai upah minimum yang ditetapkan Pemerintah Provinsi, juga mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja.

"Kami telah menemukan adanya indikasi kejanggalan oleh PT CIS terhadap para buruh," ujar salah satu staf Disnaker Bitung, Harry Tania.

Tania mengatakan, dengan adanya indikasi tersebut, dengan demikian perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang nomor tiga tahun 1992 serta undang-undang nomor 13 tahun 2003.

"Undang-undang tersebut mengatur tentang pemberian hak jaminan sosial tenaga kerja serta upah yang tidak sesuai dengan UMR serta mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja," katanya.

Sementara pihak PT CIS menanggapi penegasan dan temuan, baik dari DPRD Bitung dan Dinas Tenaga Kerja, masih akan mengkoordinaskan hal tersebut ke pimpinannya.

"Permintaan ini harus dikoordinasikan ke pimpinan yang ada di Surabaya," ujar perwakilan PT CIS, Sultan Rahman. (ANT239/I007/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011