UU Terorisme dilaksanakan oleh polisi tapi dalam beberapa kasus teroris terbunuh
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Bais) Laksamana Muda Soleman B. Ponto mengatakan, polisi tidak harus membunuh pelaku teror (terorisme), namun hanya perlu ditangkap.

"Kalau teroris boleh terbunuh ya gunakan TNI, tetapi kalau harus ditangkap lalu dihukum ada alatnya yaitu polisi. Kalau mau bunuh teroris, Polisi jadi tentara saja," kata Soleman dalam seminar "Penanggulangan Terorisme Guna Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Rangka Ketahanan Nasional" di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Terorisme pasal 6 disebutkan bahwa pelaku teror harus dipidana, artinya harus dihukum dan ditangkap. "UU Terorisme dilaksanakan oleh polisi tapi dalam beberapa kasus teroris terbunuh," tuturnya.

Menurut Soleman, operasi penanggulangan terorisme oleh TNI sebagaimana Undang-undang TNI No.34, Pasal 22 ayat 2 dalam mengatasi aksi terorisme hanya ada dua pilihan, yakni kill or to be killed.

"TNI menindak dengan melaksanakan operasi militer. Apakah perang atau selain perang. Kalau operasi militer pilihan cuma killed or to be killed. Kalau TNI sudah turun teroris harus terbunuh," ucapnya.

Ia menambahkan, penindakan teroris ini perlu dilihat secara komprehensif apakah sasarannya pelaku terbunuh, tertangkap, terhukum.
(S037)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011