Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pandemi COVID-19 yang terjadi selama dua tahun, telaj berdampak besar pada pergeseran anggaran untuk penanganan sebaran "severe acute respiratory syndrome coronavirus" 2 (SARS-CoV-2).

Kementerian Keuangan pun menetapkan peraturan yang mendorong melakukan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19.

Akibatnya, semua Pemerintah Daerah dituntut agar lebih kreatif dan terukur dalam mengalokasikan dana daerah termasuk kemampuan menciptakan pendapatan baru asli daerah.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkomitmen mengoptimalkan capaian pendapatan daerah dari berbagai sektor guna kepentingan pembangunan berkelanjutan menuju misi dan visi “Bangka Setara” (sejahtera dan mulia).

Sumber pendanaan yang diterima pemerintah daerah meliputi pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi khusus dan umum , dana bagi hasil (DBH) serta pendapatan lain yang sah.

Pendapatan asli daerah merupakan pendapatan yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

PAD yang sah, bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas Desentralisasi.

Berdasarkan data dari laman Kementerian Keuangan, tercatat belanja negara menjadi sebesar Rp2.739,16 triliun, di mana belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.975,24 triliun termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona 2019 sebesar Rp358,88 triliun, anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp763,92 triliun termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi COVID-19 sebesar Rp5 triliun.

"Penerimaan daerah dari berbagai sumber yang berhasil dipungut akan menentukan tingkat keberhasilan pembangunan daerah," kata Bupati Bangka Mulkan.

Untuk itu, Mulkan mendorong organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas menghimpun dana retribusi dapat lebih maksimal sesuai besaran target penerimaan yang ditetapkan.

Pendapatan daerah bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) mengalami perubahan setiap tahunnya atau disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara saat itu.

Fluktuasi penerimaan dana transfer menuntut pemerintah Kabupaten Bangka bekerja keras dan maksimal menghimpun dana dari berbagai sektor yang telah ditetapkan.

Mulkan mengatakan, dirinya merumuskan instrumen kebijakan pemutihan terhutang wajib pajak sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), karena diketahui angka kumulatif piutang terhitung lima tahun ke bawah atau dari tahun 2017 sampai 2012 mencapai Rp18 miliar.

"Diharapkan dengan pemutihan itu nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak sehingga tingkat kepatuhan membayar pajak juga dapat meningkat," katanya.

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah pun memberikan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya.

Penataan objek PBB-P2

Terdata jumlah wajib yang tersebar di delapan kecamatan atau di 62 desa di Kabupaten Bangka tahun 2021 mencapai 100.904 WP dengan nilai target pungutan mencapai Rp7,2 miliar.

Sementara pendapatan daerah pada sektor yang sama tahun 2022, ditetapkan sebesar Rp8,5 miliar atau mengalami kenaikan Rp1,3 miliar dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan target penerimaan daerah juga terjadi pada 11 sektor pajak lainnya termasuk PBB-P2 dari Rp59 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp67,3 miliar di tahun 2022.

Ke 11 sektor pajak yang mencapai Rp67,3 miliar pendapatan daerah masing-masing usaha perhotelan, restoran atau rumah makan, hiburan, sarang burung walet, parkir, reklame, pajak air tanah, mineral bukan logam batuan atau galian C, penerangan jalan atau PPJ, PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyandi mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan daerah khususnya dari sektor PBB-P2 mulai dari penyisiran atau pendataan objek PBB - P2 dan pendataan ulang nilai jual objek pajak (NJOP) terutama di perkotaan.

Pendataan ulang objek pajak dimulai dari penyisiran awal objek pajak sektor PBB-P2, mulai dari sistem aplikasi berbasis data yang tersedia sebelum turun langsung kelapangan untuk sinkronisasi data objek dan wajib pajak.

Hasil penyisiran objek pajak melalui sistem berbasis data itu, menjadi salah satu dasar bagi petugas melakukan pengecekan objek di lapangan sebelum diterbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

"SPPT ditertibkan setelah data objek maupun wajib pajak benar-benar valid hasil dari pendataan lapangan seperti pengukuran luas lahan dan fisik bangunan," katanya.

Validasi data ulang objek karena diduga terdapat bermasalah, seperti salah nama, salah alamat atau ukuran luas tanah bangunan, ganda atau double.

Begitu pula perlunya dilakukan pendataan ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terutama di kawasan objek perkotaan karena terdapat perbedaan nilai tagihan SPPT dalam satu area yang sama.

“Saat ini kami menurunkan tim di lapangan untuk melakukan pendataan NJOP di pusat Kota Sungailiat, data tersebut akan dipetakan sesuai wilayah untuk ditetapkan nilai tagihan SPPT,” jelasnya.

Pendataan ulang difokuskan pada objek pajak pusat Kota Sungailiat, pinggir jalan Sudirman termasuk objek pinggir jalan Lingkungan Air Hanyut.

Langkah itu diambil untuk mendorong percepatan dalam meningkatkan pendapatan daerah yang diketahui setiap tahunnya mengalami peningkatan target penerimaan.

 

Pajak restoran

Pemerintah Kabupaten Bangka dengan tegas menetapkan sektor usaha restoran menjadi salah satu sumber kontribusi pendapatan daerah karena disadari sektor ini mampu membantu pemerataan pembangunan daerah dengan nilai target mencapai Rp3,4 miliar.

Bahkan penetapan target penerimaan daerah pungutan pajak sebesar Rp3,4 miliar tahun 2022 mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp2,3 miliar. Target penerimaan ditingkatkan karena dinilai usaha restoran terus mengalami pertumbuhan seiring dengan mulai meningkatnya perekonomian masyarakat.

Target capaian penerimaan daerah sektor usaha restoran ditetapkan pada sasaran 400 wajib pajak tersebar di wilayah Kabupaten Bangka.

Skenario menghimpun dana dari wajib pajak restoran terdapat perbedaan dengan pungutan PBB-P2, di mana wajib pajak restoran dapat melakukan pembayaran langsung ke rekening daerah, pembayaran melalui juru pungut dan pembayaran melalui perangkat teknologi tapping box.

Tapping box merupakan perangkat teknologi dipasang di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Perangkat ini berfungsi sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.

Direncanakan, perangkat teknologi tapping box akan dipasang oleh mitra lembaga keuangan yang ditunjuk yakni Bank SumselBabel.

Hariyadi mengajak seluruh wajib pajak semua sektor untuk bersama-sama berperan aktif membangun daerah dengan membayar kewajiban tepat waktu sesuai besaran tagihan yang ditetapkan.

Salah satu pengusaha restoran di Air Ruay Bangka, Sendy menilai pembayaran pajak usahanya yang setiap bulan dibayar melalui juru pungut tentu membantu pendapatan pemerintah daerah untuk pembangunan.

Ia pun mengaku tidak keberatan membayar pajak yang setiap bulan dibayarkan melalui juru pungut karena nilai tagihan masih tahap wajar atau tidak memberatkan,” kata Sendi.

Pembayaran melalui juru pungut yang langsung datang ke tempat usahanya dianggap lebih memudahkan dari pada kedepannya dipasang perangkat tapping box.

Biarlah pembayaran pajak seperti sistem sekarang dimana juru pungut datang langsung ke tempat saya karena, kalau pakai alat tapping box justru dikhawatirkan mengalami kendala dalam operasional.
​​Baca juga: Menkeu: RUU HKPD akan dongkrak pendapatan daerah hingga Rp30,1 triliun
Baca juga: Apindo : Digitalisasi buat pajak daerah lebih efisien
​​​​​​​


Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022