Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah mengatakan klaim rumah sakit COVID-19 sebanyak Rp2,42 triliun tidak dapat dibayarkan karena termasuk dalam kategori kedaluwarsa.

“Sebanyak Rp2,42 triliun, yaitu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan dari awal dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS,” ujar Khalimah dalam keterangan yang dipantau di Jakarta, Ahad.

Dia menjelaskan klaim yang kedaluwarsa dan dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS yaitu Rp680 miliar dan dispute yang tidak bisa dibayarkan Rp1,74 triliun. Sementara itu, total klaim RS COVID-19 tahun 2021 yang diterima pemerintah adalah Rp90,20 triliun dan dengan klaim yang tidak bisa dibayarkan maka sisanya Rp87,78 triliun yang harus dibayarkan.

Baca juga: RS rujukan di Kudus belum terima klaim penanganan pasien COVID-19

Dia meminta agar pihak rumah sakit COVID-19 yang belum mengajukan klaim ke pemerintah untuk layanan Desember 2021, untuk segera mengurusnya paling lambat pada 28 Februari 2022 atau hari terakhir sebelum dinyatakan kedaluwarsa.

Berdasarkan Kepmenkes Nomor 5673 Tahun 2021, masa kedaluwarsa klaim pelayanan pasien COVID-19 sejak November 2021 adalah setelah dua bulan sejak layanan kesehatan diberikan pada pasien.
 

Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022