Medan (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Medan, Kamis, memvonis Abdul Gani Siregar dan Pautan masing-masing 10 tahun penjara, karena terbukti merusak Mapolsek Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan ikut merampok Bank CIMB Niaga Medan, Sumut.

Vonis itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Majelis hakim yang diketuai Karto Sirait juga mempersalahkan terdakwa melanggar Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Teroris, jo pasal 55 ayat (1) ke-2, pasal 340 dan 365 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan, kata hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa yang merusak kantor polisi meresahkan masyarakat, serta merugikan Bank CIMB Niaga. Sedang yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Pada pembacaan putusan tersebut, Abdul Gani Siregar dan Pautan kelihatan tenang dan tidak gelisah.

Saat terjadinya penyerbuan di Mapolsek Hamparan Perak pada 22 September 2010 sekitar pukul 22.30 WIB, tiga anggota kepolisian tewas ditembak. Mereka adalah Aipda Deto Sutejo, Aiptu B Sinulingga, dan Bripka Riswandi.

Petugas kepolisian tersebut ditembak Taufik, Marwan dan Dani, yang merupakan teman dari Abdul Gani dan Pautan.

Selain itu, Abdul Gani dan Pautan juga terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga di Jalan Aksara Medan pada 18 Agustus 2010.

Pada kejadian tersebut, anggota Brimob Polda Sumut Briptu Imanuel Simanjuntak tewas ditembak, sementara dua anggota satuan pengamanan Bank CIMB Niaga, Fahmi dan Muchdiantoro, mengalami cedera.

Pada saat perampokan tersebut, Rp360 juta uang milik Bank CIMB Niaga dilarikan para terdakwa.(*)

(T.M034/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011