Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia, Senin (30/1), secara resmi mengeluarkan Paket Kebijakan Perbankan Januari 2006 sebagai bagian dari upaya membuka ruang gerak perbankan agar terus berperan dalam pembiayaan pembangunan sekaligus memperkuat fondasi industri perbankan sesuai arah dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). "Sebagaimana telah saya janjikan di Pertemuan Tahunan Perbankan 2006 pada tanggal 13 Januari 2006 lalu, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan Perbankan Januari 2006 yang berisikan 5 Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan 2 Surat Edaran (SE), 6 di antaranya merupakan ketentuan yang mengatur bank umum dan 1 ketentuan yang mengatur bank syariah," kata Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa. Ketujuh peraturan tersebut meliputi, PBI No. 8/2/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, SE BI N0. 8/2/DPNP tentang Pelaksanaan Pentahapan Penetapan Kualitas yang Sama (uniform classification) untuk Aktiva Produktif yang diberikan oleh Lebih dari Satu Bank kepada Satu Debitur atau Proyek yang Sama, SE-BI No. 8/3/DPNP tentang Perubahan Penghitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Kredit Usaha Kecil, Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Pegawai/Pensiunan. Selain itu adalah PBI No. 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak, PBI 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) Bagi Bank Umum; PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, dan PBI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional. Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Muliaman D Hadad menjelaskan bahwa SE-BI mengenai perubahan ATMR diberikan untuk kredit kecil yang penghitungan ATMR diturunkan dari 100 persen menjadi 85 persen. "Saya kira ini diperuntukkan bagi kredit-kredit kecil di bawah Rp500 juta yang produktif, seperti kredit investasi dan modal kerja. Sementara kredit yang konsumtif tidak bisa, "katanya. Selain itu untuk kredit bagi pegawai dan pensiunan ATMR-nya diperbaiki menjadi masing-masing 40 persen dan 50 persen. (*)

Copyright © ANTARA 2006