Keempat saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat mantan Komisaris PT Garuda Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat di maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.

Keempat mantan komisaris tersebut, yakni Sahala Lumban Gaol (SLG) selaku Komisaris Utama PT Garuda Indonesia tahun 2019, Adi Rahman Adwonso (ARA) selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2012..

Kemudian Dony Oskaria selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2014, dan Muzaffar Ismail (MI) selaku Komisaris Utama PT Garuda Indonesia tahun 2014.

“Keempat saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Senin (14/2), penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa Chairal Tanjung Komisaris PT Garuda Indonesia, terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Selain Chairal Tanjung, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, masing-masing Sigit Muhartono selaku Direktur Kargo PT Garuda Indonesia tahun 2017, I Wayan Susena selaku Direktur Teknik tahun 2017.

Lalu, Linggasari Suharso selaku Direktur SDM dan Umum tahun 2017, dan Capten Triyanto Moeharsono selaku VP Operation Planning and Control tahun 2009.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Baca juga: Kajagung periksa Chairal Tanjung terkait kasus korupsi Garuda
Baca juga: Kejagung periksa Dirut Lion Air terkait korupsi Garuda


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022